Epidemiolog Sebut Ancaman Penyakit Lain Setelah Status Pandemi Dicabut

Reporter : Mudrikah Dewi

Optika.id Antisipasi penyebaran dan pola hidup sehat di masyarakat yang setelah pencabutan status pandemi Covid-19 tetap perlu dijaga dan disosialisasikan. Hal ini untuk menjaga perilaku masyarakat dalam mengantisipasi potensi pandemi virus atau penyebaran penyakit lain yang tidak menutup kemungkinan bisa terjadi kembali, Kamis (22/6/2023).

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/7/2023). Dengan ini maka resmi bahwa status pandemi berubah menjadi endemi. Namun, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) mengingatkan untuk tetap waspada terhadap ancaman penyakit lain setelah pandemi.

Pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap berbagai penyakit berpotensi wabah dengan memberi tahu risikonya secara berkala kepada masyarakat.

Ancaman penyakit lain selain Covid-19 masih banyak, dan ancaman-ancaman pandemi ke depan masih tetap ada, terang Masdalina selaku Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI).

Perubahan status pandemi ini menyebabkan pemerintah mengendurkan beberapa regulasi yang sebelumnya diterapkan secara ketat. Namun, Masdalina tetap mewanti-wanti akan adanya mutasi baru dari virus Covid-19.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan beberapa ancaman kesehatan yang dinamakan Penyakit Infeksi Emerging terdeteksi menjadi wabah, endemi, hingga pandemi.

Penyakit Infeksi Emerging merupakan penyakit yang muncul dan menyerang suatu populasi untuk pertama kalinya atau sudah ada sebelumnya. Penyakit ini meningkat dengan sangat mudah dan merembak dengan sangat cepat, baik dalam jumlah kasus baru di dalam satu populasi atau pun penyebarannya ke daerah lain (re-emerging infectious disease).

Ruang lingkup Penyakit Infeksi Emerging ini terbagi menjadi tiga, yakni penyakit Virus Emerging, seperti Penyakit virus Ebola, Penyakit virus Hanta, Penyakit kaki tangan dan mulut, Penyakit virus Nipah, Penyakit virus MERS, Demam berdarah Crimean-Congo, Demam Rift Valley, Poliomyelitis. dan Penyakit virus baru; Penyakit Bakteri Emerging, seperti Botulisme, Bruselosis, Listeriosis, Melioidosis, Pes, Demam semak; dan Penyakit Parasitik Emerging, seperti Toksoplasmosis dan penyakit parasit baru.

Menurut Kemenkes, penyakit Infeksi Emerging sangat tinggi berpotensi menyebar atau biasa disebut dengan epidemi, pandemi, dan bisa berstatus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD/PHEIC).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru