Optika.id - Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai adanya 4 juta data pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) juga menjadi perhatian Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Daftar Injury Time, Cak Imin Antar Luluk-Lukamanul ke Kantor KPU Jatim!
Cak Imin, panggilan akrabnya, menyatakan bahwa jumlah 4 juta pemilih tersebut tidak sedikit, sehingga pemerintah harus segera menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut.
"DPT sebanyak 4 juta pemilih tanpa e-KTP ini bukanlah jumlah yang sedikit, oleh karena itu perlu ditangani dengan hati-hati agar mereka dapat berpartisipasi dalam Pemilu," ujar Cak Imin dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/7/2023).
Dia menjelaskan bahwa hak memilih dari 4 juta pemilih tanpa e-KTP perlu dipastikan oleh kementerian/lembaga terkait yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu.
"Saat ini masih ada waktu, saya berharap semua pemangku kepentingan terkait, seperti KPU dan Kemendagri, dapat duduk bersama, berkoordinasi, dan mencari solusi terkait 4 juta DPT tersebut," harapnya.
Baca juga: Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diganti: Pemilu 2024 Banyak Timbul Fitnah
Selain itu, Ketua Umum PKB juga meminta KPU untuk memperhatikan data kependudukan yang senantiasa berubah, karena ada masyarakat yang tidak lagi memiliki hak pilih sehingga harus dihapus dari DPT.
Namun di sisi lain, ada juga masyarakat yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga harus ditambahkan ke dalam DPT.
Baca juga: Cak Imin Respon Kunjungan Anies ke DPP PDIP: Semoga Lancar
Menurut Cak Imin, hal ini penting untuk kelancaran Pemilu. Dengan semakin banyaknya partisipasi masyarakat, kualitas Pemilu akan semakin baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Oleh karena itu, saya ingin menekankan bahwa penyelenggara Pemilu harus memastikan dengan baik hak pilih generasi muda kita," tambah Cak Imin.
Editor : Pahlevi