Anas Urbaningrum Dicabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun, PKN Sebut Anas Tetap Boleh Jadi Ketum Partai

Reporter : Muhamad Dzaki

Optika.id - Mantan terpidana kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum disebut akan ditetapkan secara aklamasi oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai Ketua Umum pada Munaslub tanggal 14-16 Juli 2023.

Baca juga: Partai Baru Ini Akan Jadikan Anas Urbaningrum Sebagai Ketua Umum Partai

Anas yang baru saja mendapat status bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama 9 tahun dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dengan baik ini juga mendapatkan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Namun, pihak PKN menyebut Anas masih tetap dapat menjadi ketua umum partai meskipun hak politiknya telah dicabut.

Baca juga: Lewat Munaslub, PKN Akan Tetapkan Anas Urbaningrum Sebagai Ketum

"Yang pertama, pencabutan hak politik Mas AU (Anas Urbaningrum) selama 5 tahun. Ya memang Mas AU telah pencabutan hak politik selama 5 tahun dan beliau juga (tidak) boleh menjadi pejabat publik," kata Sekjen PKN Sri Mulyono dikutip dari detiknews, Kamis (13/7/2023).

Sri juga menyebut bahwa pejabat publik yang dimaksud adalah yang menduduki jabatan yang didanai oleh APBN atau APBD, sehingga Anas tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Baca juga: Setelah Bebas Murni, Anas Urbaningrum akan Kembali ke Dunia Politik

Alasan dari PKN menjadikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut untuk menakhodai PKN adalah karena pengalaman serta kemampuannya dalam dunia politik sehingga kehadiran Anas diharapkan dapat membesarkan PKN tersebut.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru