Optika.id - Sehubungan dengan adanya undangan terkait Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Pengusahan Air, Sumber Air dan Daya Air Sebagai Media dan Materi Untuk Kegiatan Pengambilan Komoditas Tambang (IUP OP) di Sungai oleh PT. Citra Mataram Konstruksi di Joglo Munggur, Jalan Godean Km 16 Sleman, pada hari Kamis, (13/7/2023).
Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) bermaksud untuk menyampaikan sikap tegas seluruh rangkaian kegiatan menolak adanya perpanjangan izin tambang PT. CMK berada di wilayah Jomboran Nanggulan, Sendangagung, Minggir, Sleman dan Pundak Wetan, Wiyu Kembang, Nanggulan, Kulonprogo.
Berikut rilis yang disampaikan PMKP terkait Pelanggaran PT. Citra Mataram Konstruksi (PT.CMK):
1. Pertambangan dilakukan di sempadan sungai (Pelanggaran Diktum kelima huruf g Izin Usaha Pertambangan Nomor 545/05179/PZ/2020 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Pasir dan Batu Atas Nama PT. Citra Mataram Konstruksi. Hal tersebut bertentangan dengan diktum kelima huruf g IUP OP yang menyatakan bahwa batas penggalian hanya dilakukan pada palung sungai. Sesuai diktum kelima mengenai kewajiban dalam IUP OP, IUP OP dapat diberhentikan sementara, dicabut atau dibatalkan apabila tidak memenuhi kewajiban dan larangan.
2. Aktivitas pertambangan dan pengayakan dilakukan di Sempadan Sungai (Pelanggaran Diktum kelima huruf g dan q Izin Usaha Pertambangan Nomor 545/05179/PZ/2020 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Pasir dan Batu Atas Nama PT.Citra Mataram Konstruksi). Bahwa PT.Citra Mataram Konstruksi juga telah melakukan pengayakan di sungai. Sesuai diktum kelima mengenai kewajiban dalam IUP OP, IUP OP dapat diberhentikan sementara, dicabut atau dibatalkan apabila tidak memenuhi kewajiban dan larangan.
3. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan (Pelanggaran Diktum kelima huruf k Izin Usaha Pertambangan Nomor 545/05179/PZ/2020 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Pasir dan Batu Atas Nama PT.Citra Mataram Konstruksi). Bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. CMK mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa penggerusan tebing sungai dan meningkatkan potensi bencana longsor Sesuai diktum kelima mengenai kewajiban dalam IUP OP, IUP OP dapat diberhentikan sementara, dicabut atau dibatalkan apabila tidak memenuhi kewajiban dan larangan.
4. Aktivitas pertambangan merubah arah aliran sungai (Pelanggaran Diktum kelima huruf m Izin Usaha Pertambangan Nomor 545/05179/PZ/2020 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Pasir dan Batu Atas Nama PT.Citra Mataram Konstruksi). Bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT.CMK telah merubah arah aliran sungai Progo. Sesuai diktum kelima mengenai kewajiban dalam IUP OP, IUP OP dapat diberhentikan sementara, dicabut atau dibatalkan apabila tidak memenuhi kewajiban dan larangan.
5. Pelanggaran surat pernyataan oleh Yuliawan Indra Budhi,S.T. selaku direktur PT. Citra Mataram Konstruksi terkait dengan kesanggupan untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum adanya kesepakatan dengan masyarakat. Bahwa PT. CMK telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan terkait dengan kesanggupan untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum adanya kesepakatan dengan masyarakat Pundak Wetan. Faktanya, hingga saat ini masyarakat tidak memberikan persetujuan terhadap aktivitas pertambangan, namun PT. CMK tetap melaksanakan aktivitas pertambangan.
6. Aktivitas pertambangan dilakukan tanpa melalui proses sosialisasi (Pelanggaran Pasal 34 ayat (2) Pergub DIY 46 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan) Menerangkan bahwa PT. CMK baru mengundang sosialisasi warga pada tanggal 5 Juni 2021, padahal PT. CMK telah melaksanakan aktivitas pertambangan terlebih dahulu. Seharusnya sosialisasi dilakukan jauh sebelum aktivitas pertambangan dilakukan.
7. Izin usaha pertambangan atas nama PT. CMK bertentangan dengan surat edaran Menteri ESDM Nomor 742/30.01/DJB/2020 tentang Penundaan Penerbitan Perizinan Baru Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Bahwa dalam masa transisi UU Minerba, tidak dapat dilakukan penerbitan izin usaha pertambangan. (bahwa izin usaha pertambangan atas nama PT. CMK merupakan permohonan baru). Sehingga menurut ketentuan Surat Edaran Menteri ESDM tersebut, Surat Izin Usaha Pertambangan atas nama PT. CMK seharusnya tidak dapat diterbitkan dan telah menyalahi aturan prosedural dalam UU Minerba.
8. Izin usaha pertambangan atas nama PT. CMK di keluarkan oleh plt Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY. Keputusan Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 545/05179/PZ/2020 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Pasir dan Batu Atas Nama PT.Citra Mataram Konstruksi tertanggal 14 Juli 2020 ditetapkan oleh plt Kepala DPPM DIY. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 14 ayat (7) UU 30 tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan yang pada pokoknya, seorang pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis. Sehingga keputusan IUP OP atas nama PT. CMK telah cacat hukum dan maladministrasi.
9. Dokumen laporan kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen sosialisasi tambang kepada warga Jomboran oleh PT. CMK. Bahwa terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan masyarakat Jomboran atas nama Sukardi dan Bayu Irawan dalam dokumen sosialisasi pertambangan oleh PT. CMK. Di dalam lampiran daftar hadir sosialisasi tanggal 17 April 2020 terdapat nama dan tanda tangan dari Sukardi dan Bayu Irawan, padahal kedua orang tersebut tidak mengetahui adanya sosialisasi tersebut. Hal tersebut merupakan rekayasa dokumen oleh PT. CMK untuk memenuhi prasyarat penerbitan izin pertambangan. Oleh karena itu, IUP OP PT. CMK cacat hukum.
10. Akibat aktivitas pertambangan PT. CMK (Pelanggaran IUP OP nomor 545/05179/PZ/2020 an PT. CMK diktum ke 5 huruf k dan Rekomendasi teknis Nomor SA 0203.AG.4.2/33 poin 6 No 1 huruf d poin 7). Bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. CMK telah mengakibatkan tebing sungai longsor. Hal tersebut bertentangan dengan diktum kelima huruf k IUP OP yang menyatakan bahwa pemegang IUP OP memiliki kewajiban untuk tidak mengakibatkan terjadinya degradasi, penggerusan setempat, rembesan di bawah bangunan, longsoran tebing dan meander yang membahayakan. Hal tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap Rekomendasi teknis Nomor SA 0203.AG.4.2/33 poin 6 No 1 huruf d poin 7 yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tidak mengakibatkan terjadinya degradasi, penggerusan setempat, rembesan dibawah bangunan, longsoran tebing.
11. Alat berat melebihi ketentuan (3 buah unit dalam 1 tempat) (Pelanggaran IUP OP nomor 545/05179/PZ/2020 an PT. CMK diktum kelima huruf a dan Rekomendasi teknis Nomor SA 0203.AG.4.2/33 poin 5 No 5) Menerangkan bahwa jumlah alat berat dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. CMK melebihi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan diktum kelima huruf a IUP OP, pemegang izin wajib memenuhi dan melaksanakan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam rekomendasi teknis balai besar wilayah serayu opak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari izin usaha pertambangan operasi produksi ini.
Berdasarkan rekomendasi teknis Nomor SA 0203.AG.4.2/33 poin 5 nomor 5, jumlah alat berat (excavator) yang diperbolehkan maksimal 2(dua) unit dengan type PC 200 dan kapasitas 0,8m3. Sesuai diktum kelima mengenai kewajiban dalam IUP OP, IUP OP dapat diberhentikan sementara, dicabut atau dibatalkan apabila tidak memenuhi kewajiban dan larangan.
Adapun alasan-alasan kami menolak sebagai berikut:
1. Untuk menjaga kelestarian alam (Sungai Progo) demi kehidupan kita sekarang dan keberlangsungan hidup yang akan datang. Bahwa berdasarkan temuan empiris kami, kami menemukan banyak sekali dampak negatif yang dirasakan oleh warga, salah satunya penurunan sumber air (sumur) yang semakin dalam. Dalam hal ini kami secara menerangkan bahwa tidak pernah ada analisis mengenai dampak lingkungan (UKL- UPL) yang kami terima sebelumnya. Hal ini menurut kami sangat bertentangan dengan pertimbangan hukum Undang-undang No. 3 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur No 39 Tahun 2022 yaitu perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
2. Ekploitasi yang dilakukan PT. CMK telah merusak lingkungan, jelas ini membahayakan kehidupan masyarakat sekitaran Kali Progo, khususnya di wilayah terdampak karena banyak aturan yang telah di langgar:
a. Prosedur legalitas dalam mendapatkan ijin tanpa adanya sosialisasi dengan warga setempat, juga dokumen sosial data yang digunakan sebagai acuan perusahaan untuk mengajukan ijin penambangan tidak transparansi. Hal ini sangat bertentangan dengan asas partisipasi masyarakat yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Secara sederhana kami merasa bahwa kehadiran perusahaan tambang bapak tidak menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini kami hidupi dalam bermasyarakat.
b. Bahwa masyarakat menolak pertambangan karena akan menyebabkan bencana secara ekologis menghilangkan tanah masyarakat di pinggir sungai yang terdampak langsung tanpa memperhatikan kelestarian tanah itu sendiri.
c. warga Paguyuban Masyrakat Kali Progo sudah berulang kali mendatangi untuk konsultasi publik/audiensi ke BPD Kelurahan, Kepala Desa, kecamatan, Polsek Minggir, DPRD Komisi A Kabupaten Sleman, Sekda Sleman, BBWSO (Balai besar wilayah sungai dan Opak), DLHK (Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan) DIY, ESDM (Energi Sumber Daya Mineral dan Batubara) DIY, OMBUSDMAN DIY dan Kantor Gubernur DIY. dengan tujuan mendesak dinas yang mengeluarkan izin PT. CMK dicabut Secara permanen.
d. Adanya pemalsuan dokumen tindak pidana merugikan atas nama perorangan masyarakat yang terdampak.
3. Pada saat kami melakukan aksi damai sebagai bentuk perjuangan kami terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagian besar masyarakat kami dilaporkan dengan pasal 162 UU MINEBA oleh oknum perusahaan yang mengakibatkan delapan belas orang warga kami telah dimintai keterangan di POLRES SLEMAN hingga saat ini. Bahwa berdasarkan pasal 70 UUPPLH menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun atas dasar konsep hak dan kesempatan yang sama, pasal 66 UU No 32 tahun 2009 yang meneyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan nhidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Maka berdasarkan hukum kami menyatakan tegas bahwa undangan yang bapak berikan perihal perpanjangan izin dengan tema Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Air, Sumber Air dan Daya Air Sebagai Media dan Materi Untuk Kegiatan Pengambilan Komoditas Tambang (IUP OP) di Sungai oleh PT. Citra Mataram Konstruksi pemberitahuan kegiatan pertambangan ini merupakan bentuk pengkondisian secara paksa bagi kami demi terlaksananya kepentingan ego sektoral perusahaan tambang bersama kroni tambang yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan uraian poin di atas, kami selaku Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) meninta kepada pihak PUPESDM dan PT. CMK untuk:
Pertama, Menerima penolakan dari Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) terkait Kegiatan Perpanjangan Operasi Produksi PT. Citra Mataram Konstruksi.
Kedua, Menghapuskan Wilayah sungai progo Jomboran, Nanggulan, Pundak Wetan dan Wiyu Sebagai lokasi WP (Wilayah Pertambangan).
Editor : Pahlevi