Kemedikbudristek Usulkan Masa Perjanjian Kerja Guru PPPK Sampai BUP, Begini Respons Kemenpan RB

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Profesor Nunuk Suryani menyampaikan bahwa Kementerian PAN RB (Pembinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menyambut baik usulan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) mengenai masa perjanjian kerja (PK) guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).

Baca juga: Kemendikbud Buka Rekrutmen Penerjemah Semua Lulusan Bisa Daftar

Menurut Profesor Nunuk Suryani, usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses rekrutmen guru PPPK. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya yang diamati oleh garut.suara.com, Profesor Nunuk Suryani berharap agar usulan Kemendikbudristek dapat terwujud.

"Alhamdulillah, Kemendikbudristek menyambut baik," tulis Profesor Nunuk Suryani dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (14/7/2023).

Tentu saja, harapan tersebut juga menjadi keinginan ribuan guru PPPK sejak lama. Pada tanggal 14 Juli 2023, Profesor Nunuk Suryani terlihat mengunggah tanggapan surat dari Kemenpan RB yang terkait dengan Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK jabatan Fungsional Guru.

Dalam surat bernomor B/384/SM.02.03/2023 tersebut, Kemenpan RB merespons dengan baik surat usulan yang sebelumnya dikirimkan oleh Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbudristek.

Baca juga: Tantangan yang Besar yang Akan Dihadapi Guru di Masa Depan

Dalam surat tanggapan Kemenpan RB, dijelaskan mengenai regulasi yang mengatur masa perjanjian kerja PPPK sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Hal ini berarti dengan jelas bahwa perpanjangan perjanjian kerja PPPK tidak dapat dilakukan hingga BUP karena belum ada ketentuan terkait hal tersebut.

Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, terutama pada ayat 2, menyebutkan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: Sekolah Tak Lagi Aman, P2G Beri Lima Rekomendasi Ini

Sementara itu, terkait masa hubungan kerja PPPK, juga diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dari kedua regulasi tersebut, tidaklah mudah untuk mewujudkan harapan Kemendikbudristek dan juga guru PPPK untuk menghapus periode perjanjian kerja, kecuali dilakukan revisi secara menyeluruh, mulai dari PP hingga turunannya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru