Anti Perpeloncoan, Kemendikbudristek Minta MPLS Patuhi Tujuh Prinsip Ini

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sejatinya mempunyai tujuh prinsip yang dirangkum dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi para siswa baru.

Baca juga: Kemendikbud Buka Rekrutmen Penerjemah Semua Lulusan Bisa Daftar

MPLS secara umum tidak hanya bertujuan untuk mengenalkan lingkungan dan seluk beluk sekolah ke peserta didik baru. akan tetapi, fungsi lain dari MPLS sendiri juga membantu mereka beradaprasi dengan lingkungan sekolah, memahami aturan dan nilai yang berlaku, serta membangun hubungan sosial yang terjalin antar siswa dan sekolah itu sendiri.

Dirangkum dari laman resmi Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Sabtu (22/7/2023), berikut adalah tujuh prinsip pelaksanaan MPLS.

Prinsip pertama, MPLS mengutamakan aspek pendidikan dan kebermanfaatan. Maka dari itu, selama MPLS, siswa perlu diberi pemahaman mengenai visi-misi, program, dan tata tertib sekolah.

Dalam pelaksanaannya pun kegiatannya harus kreatif dan edukatif. Maknanya, sekolah tidak diperbolehkan untuk memerintahkan siswa mengenakan atribut tidak wajar yang tidak berhubungan dengan proses belajar mengajar.

Kedua, MPLS harus menjadi kegiatan yang menyenangkan bagi peserta didik. Hal ini bertujuan agar peserta didik memiliki semangat belajar tinggi, produktif, bertanggung jawab, dan humanis.

Baca juga: Tantangan yang Besar yang Akan Dihadapi Guru di Masa Depan

Sementara itu yang ketiga adalah MPLS perlu menanamkan karakter positif. prinsip ini berkaitan dengan penghormatan peserta didik kepada nilai-nilai budaya, etika, dan penghormatan di sekolah.

Berikutnya, MPLS harus mendorong persamaan hak dan menghapus diskriminasi. Perwujudan dari prinsip tersebut adalah dengan mengedepankan kegiatan MPLS yang mengakomodasi kebutuhan semua peserta didik baru.

Kelima adalah menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan. Artinya, selama MPLS berlangsung, sekolah harus memastikan bahwa para peserta didik baru berada dalam lingkungan yang sehat dan terhindar dari risiko kecelakaan.

Baca juga: Sekolah Tak Lagi Aman, P2G Beri Lima Rekomendasi Ini

Lalu yang keenam adalah mendorong partisipasi aktif dari peserta didik baru. tujuannya adalah agar terbangun ikatan yang kuat baik antar peserta didik maupun dengan lingkungan sekolah.

Terakhir dan paling krusial adalah MPLS harus meniadakan tindak kekerasan selama berlangsungnya acara. Apabila ada tindak kekerasan maupun perpeloncoan dalam MPLS, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Sanksi mengacu kepada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru