IPM Ingin Punya Presiden yang Berpihak pada Anak Muda

Reporter : angga kurnia putra

Opttika.id-Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Nashir Effendi mengatakan ciri-ciri calon presiden terbaik adalah yang memiliki keberpihakan pada kepentingan anak muda.

Hal itu disampaikan Nashir usai bertemu dan menyampaikan undangan Muktamar IPM kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Dia menjawab pertanyaan wartawan mengenai capres yang diharapkan oleh para Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Kami selalu mendorong yang terbaik. Ciri-ciri terbaik menurut kami, pemimpin yang berpihak kepada kepentingan sesuai usia kami. Memberikan kepastian masa depan, pendidikan, akses, itu semua jadi indikator yang diinginkan anak muda, kata Nashir di Jakarta, Selasa.

Nashir mengatakan organisasinya bukanlah organisasi politik dan tidak akan berkecimpung dalam politik praktis. Menurutnya, Ikatan Pelajar Muhammadiyah hanya akan memberikan keberpihakan secara moral.

Maksimal yang bisa kami perjuangkan adalah keberpihakan secara moral. Seusai AD/ART dan amanat PP Muhammadiyah, kami tidak akan main politik praktis, tapi mendorong visi-misi, gagasan yang berpihak pada anak muda progresif, ideal dan cemerlang, jelasnya.

Dia juga menekankan para pemuda membutuhkan pemimpin yang memiliki aksi nyata atas program dan visi-misi yang disampaikan. Pemuda dan pelajar menurutnya tidak ingin hanya dijadikan obyek saja.

"Tapi juga dilibatkan. Jangan hanya jadi jargon kampanye saja, kata Nashir.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru