Optika.id - Ahmad Syaikhu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengindikasikan persetujuannya terhadap kemungkinan duet Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024.
Baca juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!
Syaikhu menilai bahwa AHY adalah seorang figur yang telah mengumpulkan banyak pengalaman. AHY telah menghabiskan bertahun-tahun dalam dunia militer dan kemudian beralih ke dunia politik, mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017, dan kini menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat.
"AHY seperti yang saya katakan, sosok yang sudah tertempa dengan berbagai pengalaman dan ini membuat dia semakin matang, sehingga insyaallah kita juga optimis dengan perjalanan hidup beliau," ujar dia usai peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater di Jakarta, Kamis (10/8/2023) malam.
Namun, PKS telah memberi wewenang kepada Anies untuk memilih pasangan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024. Keputusan serupa juga diambil oleh dua partai lain yang mendukung Anies, yaitu NasDem dan Demokrat, yang mengizinkan Anies untuk memiliki hak akhir dalam menentukan cawapres.
Menurutnya, tiga partai yang mendukung Anies dalam pencapresan hanya memberikan saran dalam proses penentuan cawapres.
Sehubungan dengan hal ini, dia mengakui bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pengumuman calon wakil presiden yang akan mendampingi Anies.
"Pak Anies akan memberikan pernyataan kapan akan diputuskan [cawapres pendampingnya di Pilpres 2024]. Kami hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan," katanya.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia
Syaikhu optimistis Anies akan memilih cawapres yang terbaik untuk bisa memenangkan Pilpres 2024.
"Kami juga melihat Pak Anies menjadi pribadi yang matanglah. Kapan kami mengumumkan, siapa orangnya, saya kira kami percayakanlah sepenuhnya dengan Pak Anies," ucap dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca juga: Meski Tak Ikut Kontestasi Pilgub, Pengamat Prediksi Karier Anies Tak Meredup!
Sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Proses Pemilihan Umum (UU Pemilu), potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik yang mengikuti pemilihan umum dan berhasil memenuhi persyaratan meraih setidaknya 20 persen dari total kursi DPR, atau mencatatkan minimal 25 persen dari total suara sah nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Editor : Pahlevi