Izin Penetapan Lokasi (IPL) Habis, Masyarakat Minta Hentikan Aktivitas Penambangan Batuan Andesit di Desa Wadas

Reporter : Danny

Optika.id -Kemarin, tanggal 16 Agustus 2023, aktivitas rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas masih terus berlangsung. Pemerintah melakukan pembukaan akses menuju lokasi penambangan material untuk pembangunan Bendungan bener. Aktivitas itu telah menyebabkan banjir air dan lumpur yang menggenangi ruas jalan di desa, pemukiman, dan tempat ibadah di Desa Wadas. Dua kali banjir telah terjadi pada tanggal 25 Maret 2023 dan 8 Juli 2023.

Baca juga: Sidang ke-9 Warga Wadas Lawan Dirjen Kementerian ESDM, Warga Hadirkan 2 Orang Saksi

Padahal, Izin Penetapan Lokasi (IPL) Desa Wadas yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai lokasi penambangan batuan andesit sudah habis per tanggal 7 Juni 2023. Dengan habisnya masa IPL sudah seharusnya segala aktivitas penambangan dalam bentuk apa pun di Desa Wadas dihentikan.

Masih berlangsungnya aktivitas pembukaan akses menuju lokasi penambangan menunjukkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah di Desa Wadas. Dengan demikian, aktivitas pembukaan akses tersebut dapat digolongkan sebagai aktivitas penambangan yang ilegal.

Lebih jauh dari itu, masalah ini bukan semata persoalan legalitas. Namun, ada persoalan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwa Desa Wadas bukan sekadar wilayah administratif yang dapat diperlakukan sewenang-wenang oleh pemerintah untuk pembangunan dengan dalih kepentingan umum. Ada manusia dengan kehidupannya di dalamnya. Aktivitas penambangan di Desa Wadas bukan hanya mengubah bentang alam dan merusak lingkungan saja. Identitas dan relasi sosial warga dengan tanahnya juga akan hilang.

Baca juga: Gugatan Warga Desa Wadas terhadap Dirjen ESDM Masuk Tahap Pembuktian

Oleh karena itu, kami Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menggelar aksi dengan tajuk IPL Habis! Hentinkam Rencana Pertambangan di Desa Wadas di depan Gedung Gubernur Jawa Tengah untuk mengingatkan kepada publik bahwa Wadas belum selesai. Wadas terus melawan dan akan terus melawan hingga aktivitas penambangan dihentikan. Pada aksi ini, kami menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk:

Menghentikan seluruh aktivitas penambangan batuan andesit di Desa Wadas

Menghentikan seluruh aktivitas penambangan batuan andesit di Desa Wadas

Baca juga: Komnas HAM Akan Buka Lagi Kasus Kekerasan Oleh Aparat Kepolisian di Desa Wadas

Menghentikan seluruh aktivitas penambangan batuan andesit di Desa Wadas

Gempadewa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersolidaritas membela warga Wadas dalam melawan tindakan sewenang-wenang pemerintah dalam bentuk penambangan batuan andesit untuk bahan material pembangunan Bendungan Bener.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru