Kemenkes Beberkan Syarat Rumah Bebas Polusi

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Polusi udara di luar ruangan atau outdoor pollution menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut menyumbang kualitas udara di dalam ruangan (indoor) juga. Sebenarnya, Kemenkes telah membuat dan menjelaskan polusi dan kualitas udara tersebut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Baca juga: Kemenkes Buka Pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji, Ini Posisi dan Syaratnya

Mengutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin (21/8/2023) peraturan tersebut menjelaskan bahwa kondisi rumah di Indonesia umumnya menggunakan ventilasi alami yang membuat polusi dari luar ruangan mudah masuk ke dalam rumah. Sehingga, rumah harus menggunakan air purifier atau pemurni udara. Adapun sumber polusi luar ruangan itu mencakup emisi kendaraan bermotor, kegiatan membakar sampah, dan asap industri.

Di sisi lain, kebiasaan merokok, menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan penggunaan bahan bakar fosil pun turut menyumbang adanya polusi dalam ruangan.

Menurut peraturan itu, udara dalam ruangan harus memenuhi setidaknya empat persyaratan kesehatan agar orang-orang di dalamnya bisa merasa nyaman dan tidak mengalami gangguan kesehatan.

Baca juga: Menkes Ungkap 2 Kunci Rakyat Indonesia Bisa Punya Gaji Rp 15 Juta/Bulan

Adapun syarat yang pertama adalah rumah atau ruangan wajib memiliki sirkulasi udara yang baik. sirkulasi itu meliputi adanya pertukaran udara tiap harinya. Kemudian, ventilasi harus dibuat dengan menggunakan sistem silang dengan luas ventilasi minimal 10 20ri total luas lantai.

Syarat yang kedua adalah ruangan harus bebas dari paparan berbagai asap. Baik asap dapur, asap rokok maupun asap dari sumber bergerak seperti asap kendaraan bermotor.

Baca juga: Kebiasaan Jalan Kaki Bisa Kurangi Polusi Udara

Sementara yang ketiga adalah ruangan wajib terhindar dari bau yang tidak sedap. Utamanya dari hydrogen sulfide (H2S) yang tergolong sebagai gas yang beracun, berbau, namun tidak berwarna. Gas ini dapat menyebabkan kulit perih dan sakit kepala luar biasa. Selain H2S, ruangan juga harus steril dari amoniak. Gas kimia yang berbau menyengat dan dapat membuat saluran pernapasan iritasi.

Keempat, ruangan harus bebas dari debu. Ini dapat dilihat dari minimnya partikel yang beterbangan di dalam ruangan rumah itu sendiri.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru