Kepungan Polusi dan Bagaimana Cara Memproteksi Diri

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Kanker paru-paru telah bertahun-tahun menjadi penyebab utama dari kematian akibat kanker di Indonesia. fenomena ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan berlangsung cukup lama. Hal tersebut terlihat dari data Globocan pada tahun 2020 lalu yang mengungkapkan ada sebanyak 34.783 kasus baru kanker paru-paru yang terdeteksi tiap tahunnya.

Baca juga: Kesehatan dan Alkohol: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Menurut Direktur Eksekutif dari Research of Indonesian Association for the Study on Thoracic Oncology (IASTO), Elisna Syahruddin, perkembangan kasus kanker paru-paru itu membawa dampak yang lebih luas dibanding apa yang sudah dibayangkan. Pasalnya, kanker paru-paru ini mulai mengincar kelompok usia yang produktif.

Dalam konteks tersebut, fakta menunjukkan bahwa beberapa kasus baru kanker paru-paru ini malah menjangkiti individu dalam usia produktif. Alhasil, penyakit yang sebelumnya identik dijumpai pada mereka yang berusia sekitar 70 tahun ke atas itu muncul pada mereka yang jauh lebih muda.

Elisna menyebut bahwa salah satu faktor utama dalam peningkatan kasus kanker paru-paru ini yakni konsumsi rokok yang tinggi di Indonesia. di sisi lain, distribusi rokok secara eceran masih belum bisa terkontrol dengan baik meskipun sudah diterapkan batasan usia konsumen sebelum membeli rokok.

Oleh sebab itu, kasus kanker paru-paru lebih mudah menjangkiti mereka yang berada di usia produktif karena angka konsumsi rokok yang tinggi, ditambah dengan mereka yang mulai merokok pada usia muda. Tak hanya rokok, Elisna menegaskan hal itu termasuk produk-produk serupa seperti shisha atau vape yang mempunyai dampak serupa.

Faktor lain yang mengancam selain rokok dan kawan-kawannya adalah buruknya kualitas udara. Kanker paru bisa dipicu oleh udara yang terkontaminasi oleh polusi dan zat berbahaya lainnya, alhasil udara yang dihirup itu malah tidak sehat terutama ketika paparan itu dikombinasikan dengan zat karsinogen, kata dia dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Dalam keterangan yang sama, Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Tjandra Yoga Aditama menegaskan bahwa polusi udara memang tak sekadar polusi saja dan menimbulkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), melainkan juga mengancam karena memiliki dampak yang lebih luas bahkan berisiko terhadap kematian.

Baca juga: Kenali Penyebab Kesemutan pada Wajah dan Waktu yang Tepat untuk Konsultasi

Dia menggaris bawahi bahwa hal itu merujuk dari data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut pada tahun 2019, sebanyak 6,7 juta kematian di seluruh dunia berkaitan dengan polusi udara.

Sementara itu, sebanyak 25% penyakit dan kematian akibat kanker paru-paru di seluruh dunia, juga disebabkan oleh polusi udara. Asal dari polusi ini bisa dari berbagai sumber seperti transportasi, rumah tangga, bencana alam, dan industri.

Dalam mengurangi paparan polutan ini, PDPI menyebut jika penggunaan masker menjadi langkah yang cukup efektif. PDPI pun merekomendasikan kepada masyarakat untuk menggunakan masker N95 atau KN95 yang diketahui memiliki tingkat filtrasi partikel yang tinggi.

Baca juga: 5 Perubahan Warna Lidah yang Mengungkap Kondisi Kesehatan Anda

Masyarakat pun bisa menggunakan masker bedah apabila masker dengan filtrasi tinggi tidak tersedia. Pasalnya, masker bedah mempunyai efektivitas filtrasi hingga 70% saja. Di sisi lain, PDPI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker secara benar dan tepat agar memaksimalkan efektivitas dari filtrasi masker itu.

PDPI juga menyarankan agar masyarakat selalu memerhatikan sirkulasi udara serta mempertimbangkan penggunaan air purifier atau pemurni udara dalam ruangan sebagai ikhtiar untuk mengurangi polusi udara yang menerobos masuk ke dalam ruangan atau rumah.

PDPI pun menggaris bawahi bahwa pentingnya penggunaan masker dan beberapa usaha lainnya itu sebagai bentuk perlindungan diri terhadap polusi yang sulit dihindari dan mengelilingi. Terakhir, sebelum memutuskan untuk beraktivitas di luar ruangan, masyarakat diimbau untuk melakukan pemantauan kualitas udara secara mandiri untuk panduan dalam mengambil keputusan dan langkah pencegahan.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru