Optika.id - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sempat mengakui bahwa dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Gerindra yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi sudah dicoret dari daftar bacaleg Gerindra untuk Pileg 2024.
Hanya saja, dua nama bacaleg yang dimaksud ternyata masih terdaftar sebagai bacaleg Gerindra jika merujuk pada situs infopemilu.kpu.go.id dan website resmi Gerindra, gerindra.id yang dipantau Sabtu (23/9/2023).
Kedua bacaleg tersebut adalah Syaifur Rahman, caleg DPR dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV, dan Amry, caleg DPR dari dapil Sulawesi Selatan II.
Berdasarkan situs infopemilu.kpu.go.id, foto Syaifur Rahman dan Amry masih terpampang dalam daftar calon sementara (DCS) DPR. Syaifur Rahman merupakan caleg Gerindra dapil Jawa Timur IV dengan nomor urut empat, sementara Amry juga berada di nomor urut empat di dapil Sulawesi Selatan II.
Begitu juga ketika ditelusuri dari daftar caleg yang terdaftar di website Gerindra di gerindra.id, ternyata keduanya masih tertulis namanya di masing-masing dapil tempat mereka mencalonkan.
Sebelumnya, Prabowo Subianto yang telah menjadi bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyebutkan pihaknya telah mencoret dua bacaleg Gerindra yang berstatus sebagai mantan napi korupsi. Hal tersebut merupakan wujud komitmennya dan Gerindra terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dua calon (legislatif) itu sudah saya coret, sudah saya coret," ujar Prabowo di acara bertajuk "3 Bacapres Bicara Gagasan" di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Yogyakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurut Prabowo, bacaleg Gerindra terlalu banyak, sehingga dua bacaleg matan napi tersebut akhirnya lolos masuk daftar caleg.
"Calon legislatif kita (dari Gerindra) saya kira berapa belas ribu gitu. Kadang-kadang verifikasinya lolos," ungkap Prabowo.
Diketahui, Syaifur Rahman perah dijerat dalam kasus penyalahgunaan dana Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di PT Garam (Persero) periode 2008-2012. Pasalnya, Syaifur, melalui perusahaannya malah menerima kucuran dana sebesar Rp 1,7 miliar, padahal dana tersebut seharusnya diperuntukan bagi petani garam.
Sementara Amry pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek lapis aspal beton di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari. Amry dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Editor : Pahlevi