Cak Imin Pastikan Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres Sudah Lengkap!

Reporter : Danny

Optika.id - Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau disingkat AMIN mengaku siap untuk mendaftar sebagai capres bersama pendampingnya Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 ke KPU pada hari pertama pendaftaran.

Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar mengatakan seluruh syarat pendaftarannya bersama bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan sudah lengkap.

Baca juga: Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diganti: Pemilu 2024 Banyak Timbul Fitnah

Sudah, sih, sudah lengkap semua syarat. Saya sama Mas Anies. Lengkap, kata Muhaimin kepada media ditemui di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu, (1/10/2023).

Kemudian, dia dengan Bacapres Anies Baswedan hingga kini hanya menunggu pendaftaran Capres-cawapres di buka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal masa pendaftaran capres-cawapres 2024.

Tinggal berangkatnya tanggal 19, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pasangan Bakal calon presiden Anies Baswedan dan Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar memastikan tidak ada deklarasi bersama tiga partai politik (Parpol) NasDem, PKS dan PKB. Anies-Muhaiman akan langsung fokus ke pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di hari pertama.

Keliatannya kita langsung pendaftaran. Karena kita berencana daftar hari pertama, ucap Anies kepada media di Pendopo Anies Baswedan, Lebak Bulus Dalam, Jakarta Selatan, Rabu, (27/9/2023).

Anies dan Muhaimin mengaku sudah siap untuk melakukan pendaftaran capres-cawapres.

Baca juga: Cak Imin Respon Kunjungan Anies ke DPP PDIP: Semoga Lancar

Insya Allah kita daftar hari pertama, kapanpun hari pertama itu. Apakah nanti hisab hitungnya, apa liat hilal, ujarnya.

Dia memastiskan Tim Badan Pekerja Anies-Muhaimin (BAJA AMIN) telah mempersiapkan administrasi pasangan dari Koalisi Perubahan. Dia menyampaikan Tim BAJA AMIN sudah menyelesaikan berkas tersebut. Maka itu, dia siap untuk mendaftar di hari pertama.

Siap. Itu salah satu tugas BAJA AMIN adalah mempersiapkan pendaftaran, ungkapnya.

Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19-25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Resmi, Muktamar PKB Tentukan Cak Imin Kembali Jadi Ketum

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan wapres diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru