Optika.id - Nama bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, pernah terkait dengan dugaan korupsi dalam kasus sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yakin bahwa Cak Imin tidak akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Mahfud menyampaikan keyakinannya berdasarkan informasi yang diterimanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Cak Imin hingga saat ini hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut dan tidak mungkin menjadi tersangka. Mahfud menjelaskan bahwa secara logika hukum, pimpinan dalam sebuah kasus biasanya ditetapkan sebagai tersangka sejak awal. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yang terdiri dari pegawai negeri dan pihak swasta, sementara Cak Imin hanya bersaksi sebagai Menteri Tenaga Kerja saat kasus korupsi tersebut terjadi.
Baca juga: Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diganti: Pemilu 2024 Banyak Timbul Fitnah
Mahfud mengatakan, "Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masa tersangka baru susulan." Dikutip pada Rabu, (4/10/2023).
Baca juga: Cak Imin Respon Kunjungan Anies ke DPP PDIP: Semoga Lancar
Sebelumnya, Cak Imin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai bagian dari upaya mendukung penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012. Meskipun awak media mengajukan pertanyaan tentang bukti yang bisa dia berikan jika tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Cak Imin enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengarahkan pertanyaan kepada penyidik KPK.
Baca juga: Resmi, Muktamar PKB Tentukan Cak Imin Kembali Jadi Ketum
Cak Imin menyatakan, "Saya cukup sekian semua sudah saya sampaikan dalam rangka mendukung KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi."
Editor : Pahlevi