Optika.id - Ketua Umum DPP Arun, Bob Hasan, menjelaskan laporan tersebut dengan mengatakan, "Saya melaporkan Prof Saldi Isra. Inti pelaporan karena bentuk dissenting opinionnya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara." Dia menganggap bahwa pendapat berbeda yang diungkapkan oleh Saldi Isra cenderung merendahkan marwah Mahkamah Konstitusi.
Bob Hasan lebih lanjut menjelaskan, "Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut." Dikutip pada (20/10/2023).
Baca juga: MK Masih Simpan Jadwal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Apa?
Kepala Subbagian Humas MK, Mutia Fria D, mengkonfirmasi adanya laporan yang diajukan oleh DPP Arun. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait isi laporan tersebut.
Sebelumnya, Saldi Isra telah memicu perdebatan setelah mengungkapkan kebingungannya terkait putusan MK yang mengizinkan calon presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun yang sudah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah. Komentar tersebut memicu kritik dan perbedaan pendapat, yang akhirnya mengakibatkan laporan terhadap Saldi Isra ke MKMK
Editor : Pahlevi