Optika.id - Tindakan Polri yang memecat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustani, mendapatkan pujian dari anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. Ini dianggap sebagai bukti bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak memandang bulu dalam menindak anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba. Didik mengungkapkan pandangannya, "Tidak bisa pungkiri, Polri juga tetap berbenah diri dengan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam jaringan narkoba, ini membuktikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memandang bulu terhadap siapa saja yang terafiliasi dengan jaringan narkoba, meskipun anak buahnya sendiri."
Didik menegaskan bahwa masih adanya kasus oknum kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba merupakan tantangan besar bagi Polri. Dia berpendapat bahwa peningkatan pengawasan internal saja tidak cukup untuk mengatasi masalah tersebut, dan reformulasi dalam hal perbaikan integritas, moral, mental, dan kinerja personel Polri adalah suatu keharusan. Menurut Didik, kasus semacam ini sangat merusak citra institusi kepolisian.
Didik mendorong agar pengawasan internal menjadi lebih ketat dan menyoroti pengawasan afektif sebagai cara untuk mengawasi kinerja petugas kepolisian dan ASN, guna mengidentifikasi potensi penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran etika.
Baca juga: Soal Kasus PT Antam, Ini Tanggapan Anggota Komisi III DPR
Selain itu, Didik menggarisbawahi pentingnya evaluasi terus-menerus terhadap personel kepolisian. Ini tidak hanya sebatas pemantauan terhadap penyalahgunaan narkoba, tetapi juga melibatkan evaluasi aktivitas mereka sehari-hari di luar tugas mereka sebagai anggota Polri.
"Bagian ini sangat penting dan signifikan. Melihat kasus AKP Andri, yang bersangkutan bahkan menawarkan diri untuk masuk dalam jaringan gembong narkoba," ungkapnya, pada Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Gantikan Almarhum Desmond, Habiburokhman Dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
AKP Andri Gustami diketahui telah terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama dan bertugas meloloskan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni. Dalam persidangan, ia mengakui meloloskan pengiriman narkoba sebanyak 8 kali dengan total 150 kilogram melalui pelabuhan tersebut, dan juga mengaku telah menawarkan diri untuk bergabung dalam jaringan Fredy Pratama karena merasa tidak mendapat penghargaan dari institusi.
Editor : Pahlevi