Tewaskan Imam Masykur, Oknum Paspampres Dkk Tak Ajukan Eksepsi

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Oknum Paspampres, Praka RM, dan dua temannya, Praka HS dan Praka J, menghadapi dakwaan pasal pembunuhan berencana karena telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), dan mereka berisiko dihukum mati. Ketiganya telah memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan, sehingga majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, menjelaskan, "Untuk Kamis nanti, saksi kita panggil lima orang, dari keluarga Aceh saksi ibunya, adiknya, dan Khaidar korban yang diturunkan di tol, dan dari penyidik polisi. Jadi lima orang." Dikutip pada Senin (30/10/2023).

Praka RM adalah seorang anggota Paspampres yang bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Sementara dua pelaku lain, yaitu Praka HS dan Praka J, bertugas di satuan yang berbeda.

Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Ketiganya dikenakan pasal kombinasi, yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua: Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru