Optika.id - Pada sidang lanjutan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (2/11), fakta baru terungkap terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memunculkan konflik kepentingan. Dalam persidangan tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengungkapkan bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun oleh Almas sendiri. Dokumen ini didapatkan oleh PBHI dari situs resmi MK dan telah dipaparkan dalam persidangan.
Julius Ibrani berharap agar MKMK dapat melakukan pemeriksaan yang teliti terhadap dokumen tersebut. Hal ini disebabkan oleh reputasi MK sebagai panutan dalam tata cara persidangan yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk dalam hal administrasi.
Baca juga: MK Masih Simpan Jadwal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Apa?
"MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi," tegas Julius. "Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," tambahnya.
Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden dan wakil presiden dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Nomor perkara ini adalah 90/PUU-XXI/2023. Pemohon menginginkan MK untuk mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Putusan MK dalam perkara ini membuka jalan bagi pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Meskipun Gibran masih berusia 36 tahun, dengan adanya putusan MK tersebut, ia akhirnya dapat diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024.
Editor : Pahlevi