Optika.id - Presiden Jokowi secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023. Dalam revisi UU ASN yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa pegawai pemerintah berstatus honorer tidak akan ada lagi. Penyusunan ulang pegawai honorer ini harus selesai paling lambat pada Desember 2024.
Pasal 66 dalam UU tersebut menegaskan, "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN." Dikutip pada Sabtu (04/11/2023).
Baca juga: Presiden Tak Memaksa Perpindahan ASN ke IKN, Tidak Apa Kalau Belum Siap!
Larangan pengangkatan pegawai honorer tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 65 ayat 1, yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Baca juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?
Pasal 65 ayat 3 menegaskan bahwa "Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Baca juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO
Langkah penghapusan pegawai honorer ini telah diumumkan oleh pemerintah sebelumnya, dan mengacu pada peraturan yang tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang melarang merekrut tenaga honorer. Peraturan serupa juga termaktub dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Editor : Pahlevi