KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi, DPR: Pejabat Indonesia Bermental Koruptif

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Anggota Komisi III DPR, Santoso, menanggapi penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Santoso menyatakan bahwa kondisi mental para pejabat di Indonesia cenderung koruptif dan terpengaruh budaya hedonisme. "Inilah kondisi mental para pejabat di republik ini. Dari manapun mereka berasal tetap saja bermental koruptif," tegas Santoso, pada Jum'at (10/11/2023).

Menurutnya, Eddy Hiariej seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau sudah jadi tersangka lebih baik mundur," tambahnya. Santoso juga menyatakan bahwa para pejabat memiliki banyak kesempatan untuk menyalahgunakan jabatan mereka dengan tujuan memperkaya diri, dan kesempatan tersebut seringkali dimanfaatkan oleh mereka.

Baca juga: Apresiasi Pemecatan AKP Andri Gustami yang Terjerat Narkoba, Anggota DPR: Bukti Polri Tak Pandang Bulu

Santoso mengkritik model penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di kementerian dan lembaga, menyebutnya bersifat seremonial. Dia menyoroti bahwa untuk proses penilaian WBK, setiap kementerian atau lembaga harus menganggarkan dana, dan dia menegaskan bahwa dana tersebut mungkin berasal dari para pejabat yang pada akhirnya dapat memicu tindakan korupsi atau gratifikasi. "Sedangkan untuk proses penilaian WBK saja tiap kementerian/lembaga harus menganggarkan dana. Bisa saja dana itu bukan berasal dari anggaran kementerian/lembaga, tapi dari para pejabatnya yang akhirnya untuk menyiapkan dana itu dilakukan korupsi/gratifikasi di lingkungan kementerian/lembaga tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Gantikan Almarhum Desmond, Habiburokhman Dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR

Dalam konteks ini, Santoso mendesak pemerintah untuk serius membuat peraturan atau Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat untuk mencegah para pejabat agar tidak terjerumus dalam tindakan korupsi atau gratifikasi.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru