Raker Komisi III Panas, Benny K Harman Usir Wamenkumham karena Berstatus Tersangka

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Fraksi Demokrat di DPR RI mempertanyakan kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Kemenkumham di Gedung Nusantara DPR RI.

Pimpinan rapat kerja, Habiburokhman, pada awalnya memberikan kesempatan kepada Menkumham Yasonna Laoly untuk berbicara dalam rapat yang membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024.

Saat Yasonna hendak memberikan sambutan, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman, memberikan interupsi. Ia mengajukan pertanyaan mengenai kehadiran Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, karena sedang menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam rapat ini, kita memiliki Pak Menkumham dan Wamenkumham. Apakah ada yang belum mengetahui status Wamenkumham ini? Statusnya sebagai tersangka, yang telah ditetapkan oleh KPK," ujar Benny K Harman saat menyampaikan interupsi pada Selasa (21/11/2023).

Benny K Harman meminta kepada Wamenkumham untuk menjelaskan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sedang ditangani oleh KPK. Jika tidak, ia meminta agar Wamenkumham meninggalkan ruangan rapat.

"Agar rapat ini dapat berlangsung tanpa cacat, saya rasa Wamenkumham harus menjelaskan terlebih dahulu statusnya," jelas Benny K Harman.

"Jika tidak (dijelaskan), kami menyarankan agar yang bersangkutan (Wamenkumham) meninggalkan ruangan ini. Kami meminta ada klarifikasi terlebih dahulu," tambahnya.

Tindakan interupsi tersebut langsung direspons oleh pimpinan rapat, Habiburokhman. Dia menilai bahwa status hukum Wamenkumham tidak relevan dengan agenda rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham.

"Kami melihat bahwa status hukum rekan yang hadir tidak memiliki hubungan dengan agenda rapat ini," tegas Habiburokhman.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru