Peraturan Menlu, Dilarang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Di Bitung, Sulawesi Utara, terjadi bentrokan antara massa aksi bela Palestina dengan sebuah ormas setelah sekelompok individu memamerkan bendera Israel selama aksi solidaritas untuk rakyat Palestina. Tindakan ini memicu ketegangan di tengah acara yang seharusnya menunjukkan dukungan bagi Palestina yang sedang berduka akibat serangan Israel.

Menurut Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah (Pemda), terdapat beberapa aturan yang mengatur sikap Pemerintah Indonesia terhadap Israel. Aturan ini mengatur mengenai tidak adanya hubungan resmi, larangan menerima delegasi Israel secara resmi, penggunaan bendera, lambang, dan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia, serta prosedur visa bagi warga Israel yang ingin berkunjung ke Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi meneken aturan ini.

Baca juga: Jumlah Korban Akibat Gempuran Israel di Gaza Tembus 40.000 Orang

"Dalam melakukan hubungan dengan Israel, kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku, seperti tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi," bunyi salah satu poin dalam peraturan tersebut. Dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Dua Prajurit TNI Terluka Ditembak Israel

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru