Optika.id - Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (5/1/2024), memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Resmi Terkena OTT KPK, Belasan Orang Diamankan
Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik memanggil pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (5/1/2024).
Kedua saksi yang dipanggil, yakni Muhaimin Syarif selaku swasta. Dia juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Malut. Muhaimin Syarif sudah tiba dan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB.
Sedangkan seorang Saksi lain yang diperiksa hari ini adalah Hamrin Mustari selaku karyawan swasta. Pada Rabu (20/12/2023), KPK resmi mengumumkan 7 orang sebagai tersangka usai kegiatan penangkapan tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Tujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud adalah Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut nonaktif, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan ( KW) bertindak sebagai swasta.
Baca juga: Geledah Rumah Dito Mahendra, Tim Penyidik KPK Bawa 2 Koper
Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar. Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, dia juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi kemajuan pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Stevi juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Sebagai bukti permulaan, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sekitar Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan jabatan di Pemprov Malut.
Editor : Pahlevi