Optika.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya aliran dana dari luar negeri yang masuk ke rekening bendahara 21 partai politik (parpol) dan sejumlah calon legislatif (caleg) dalam dua tahun terakhir. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik pencucian uang dan pelanggaran aturan kampanye menjelang Pemilu 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi luar negeri itu terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023. Bendahara parpol yang menerima dana asing itu tidak hanya yang berada di tingkat pusat, tapi juga di daerah. Namun, Ivan tidak menyebutkan nama-nama parpol yang terlibat.
Baca juga: Sangat Darurat, Anggota DPR Minta PPATK Pantau Berkala Judi Online
Jadi mereka juga termasuk yang kita ketahui mendapatkan dana dari luar negeri, kata Ivan dalam konferensi pers di kantor PPATK, Rabu (10/1/2024).
Ivan mengungkapkan, jumlah transaksi dari luar negeri yang masuk ke rekening bendahara parpol meningkat dari 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023. Nilai transaksi tersebut juga melonjak dari Rp 83 miliar menjadi Rp 195 miliar.
Di tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar kemudian meningkat pada 2023 menjadi Rp 195 miliar, ujarnya.
Selain bendahara parpol, PPATK juga menemukan adanya penerimaan dana dari luar negeri oleh sejumlah caleg yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT). PPATK mengambil sampel 100 caleg dengan penerimaan dana asing terbesar.
Baca juga: Terungkap! Kubu yang Paling Banyak Menawarkan Serangan Fajar ke Pemilih: Paslon 2 dan 3
Jadi kami menerima laporan IFTI [International Fund Transfer Instruction Report] jadi terhadap 100 orang DCT yang tadi datanya sudah kita dapatkan, ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238, papar Ivan.
Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu, sambungnya.
Ivan menambahkan, PPATK juga mendeteksi adanya transaksi pembelian barang yang diduga berkaitan dengan kampanye dan kegiatan politik lainnya. Ada 100 caleg yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592.548.7 (lima ratus sembilan puluh dua miliar sekian).
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?
Temuan PPATK ini telah dan akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui tim Collaborative Analysis Team (CAT). Temuan tersebut juga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang jika terdapat indikasi tindak pidana.
Terkait dengan Pemilu 2024, jadi secara objektif sekali lagi, PPATK tidak masuk ke ranah substansi politiknya. Kita tetap fokus bagaimana menjaga agar Pemilu ini tidak dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku tindak pidana, apa pun bentuknya, karena itu adalah pencucian uang, tegas Ivan
Editor : Pahlevi