Satpol PP Surabaya Segel Penjual Miras Tak Berizin di Gubeng

Reporter : Danny

Optika.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menyegel sebuah toko di perkampungan padat penduduk, kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya. Penyegelan dilakukan karena toko tersebut menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi perizinan.

Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira, mengatakan, pihaknya telah memantau toko tersebut selama beberapa bulan terakhir. Pemantauan dilakuan untuk memastikan toko tersebut benar-benar menjual mihol tanpa dilengkapi izin.

Baca juga: Panwascam dengan Satpol PP Kota Surabaya Komitmen Berantas APK Tak Tertib

"Pernyataan pengelola bahwa sudah tidak jualan minuman beralkohol lagi, hanya jualan sembako. Nah, untuk itu mekanismenya adalah yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini," tegasnya melansir website Kominfo Jatim. 

Bagus mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari pemilik toko tersebut. Bahkan, pemilik toko juga telah diberikan penindakan berupa sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Baca juga: Kembalikan Fungsi Jalur Pedestrian, Satpol PP Bentuk Pasukan Sobo Ratan

"Barang bukti ada, kita sudah pernah angkut dan kita Tipiring-kan. Jadi kita sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan barang buktinya dihancurkan," sebutnya.

Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita Satpol PP Surabaya saat itu terdiri dari mihol golongan A, B dan C. Sedikitnya, ada sekitar 10 barang bukti mihol yang pernah diamankan. "Untuk yang pernah kami sita ada sekitar 10 (mihol), golongan A, B dan C. Dan itu sudah disidangkan, di-Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya," jelas dia.

Baca juga: Polisi Gelar Perkara Penjualan Barang Penertiban Oknum Satpol-PP Surabaya, Bisa Masuk Kategori Korupsi

Selain itu, Bagus menegaskan bahwa pemilik toko tersebut juga tidak memiliki perizinan terkait penjualan mihol. Terlebih, toko menjual mihol di tengah  perkampungan padat penduduk yang notabene bukan kawasan perdagangan.

"Ini kebetulan kan berada di lingkungan pemukiman padat penduduk, dan lagi zonasinya juga bukan zonasi perdagangan. Sehingga menjadi atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," tegas dia.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru