Forum Komunikasi Relawan Tolak Hasil Pemilu Lewat Petisi Brawijaya

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Antar Relawan, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang digelar 14 Februari 2024 lalu.

Adapun hal itu mereka tuangkan dalam sebuah petisi yang dinamakan Petisi Brawijaya dan disampaikan di Jalan Brawijaya VIII No. 6, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: 2.060 Pengawas TPS Dilantik Serempak Jelang Pilkada Serentak 2024

Dalam Petisi Brawijaya yang disampaikan perwakilan relawan, Haposan Situmorang itu terdapat 5 poin utama yang salah satunya berisi soal penolakan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.Pada petisi itu relawan mengklaim bahwa hasil pemilu presiden dan wakil presiden tersebut diwarnai dengan berbagai kecurangan.

"Satu, menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan," ucap Haposan saat bacakan petisi dihadapan puluhan relawan.

Kemudian dalam poin selanjutnya, para relawan itu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses Pemilu ulang secara jujur adil (jurdil) khususnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar komisioner KPU serta Bawaslu diganti untuk menggelar pemilu ulang tersebut.

"Dua, meminta kepada KPU untuk Melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdil, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini," lanjutnya melansir Tribunnews. 

Lalu pada poin ketiga, Haposan menyebut bahwa pihaknya juga memprotes keras deklarasi kemenangan yang dilakukan pasangan calon 02, Prabowo-Gibran berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count.

Baca juga: Anies dan Ganjar akan Hadir dalam Pelantikan Prabowo-Gibran Minggu Besok

Sebab menurutnya itu sebagai bentuk penggiringan opini kepada masyarakat pasalnya belum ada hasil resmi yang dikeluarkan KPU terkait Pemilu 2024.

Atas hal tersebut lalu dalam poin ke empat, mereka mendesak Bawaslu memproses hukum Prabowo-Gibran lantaran telah deklarasi sebelum ada hasil resmi KPU.

Sedangkan pada poin terakhir, forum relawan itu meminta kepada pihak berwenang mendiskualifikasi paslon 02 dalam kontestasi Pemilu Pilpres 2024.

"Meminta Bawaslu untuk memproses hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud. Kelima, Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi PASLON 02 pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," pungkasnya.

Baca juga: Sikapi Aksi 298, PDOI Jatim Tegaskan Tak Ikut Unjuk Rasa ke Jalan, Fokus Persiapan Musda!

Sebagai informasi, adapun Forum Komunikasi Antar Relawan itu berisikan sejumlah organisasi relawan yang mendukung paslon presiden dan wakil presiden.

Total terdapat 107 organisasi relawan yang menyatakan sikap lewat Petisi Brawijaya tersebut.

Beberapa organisasi relawan yang menyampaikan Petisi Brawijaya itu diantaranya, Projo Ganjar, GP Mania 2024 Reborn, Kombas GP, GPGP, Laskar Ganjar serta organ relawan lainnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru