KPU Tak Sediakan TPS Khusus, Komnas HAM: Pekerja di RS hingga IKN Kehilangan Hak Pilih

Reporter : Eka Ratna Sari

Surabaya (optika.id) - Komnas HAM mengkritik KPU RI yang tidak memperhatikan hak pilih sejumlah kelompok rentan dalam Pemilu 2024. Komnas HAM menemukan banyak masalah dalam pemenuhan hak pilih kelompok rentan di beberapa sektor pekerja.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, hasil pengamatan pelaksanaan pemilu yang dilakukan di 14 provinsi dan 50 kabupaten/kota, pada 12 hingga 16 Februari 2024 menunjukkan bahwa hak pilih kelompok rentan tidak terakomodir dengan baik oleh KPU RI.

Baca juga: Ony-Antok Sudah Pasti Lawan Kotak Kosong (Lagi) di Pilbup Ngawi

Salah satu contohnya adalah pekerja medis yang tidak bisa memilih karena tidak ada TPS khusus di rumah sakit. Akibatnya, ratusan tenaga kesehatan dan pasien tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Hampir seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih, kata Atnike dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, Atnike juga menyebutkan bahwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) juga kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. Misalnya, di Lapas Kelas I Medan, sebanyak 1.804 WBP tidak bisa memilih karena tidak memiliki e-KTP.

Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb, tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara. Hal yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, di mana 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya, jelasnya.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Atnike juga mengungkapkan bahwa banyak pekerja yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari pemungutan suara. Padahal, ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan 1/2024 yang mewajibkan perusahaan meliburkan pekerjanya untuk mencoblos.

Contohnya, banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN, ujarnya.

Selanjutnya, Atnike juga menyoroti minimnya atensi penyelenggara Pemilu terhadap pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat dan terpencil. Sebagai contoh, sebanyak 600 orang Masyarakat Adat Baduy Luar yang belum memiliki e-KTP tidak terdaftar sebagai pemilih.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Ditambah, minimnya pemilu akses bagi kelompok disabilitas. Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra, tuturnya.

Dan ratusan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di berbagai panti sosial tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak terdaftar sebagai DPTb di lokasi panti sosial, tambahnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru