Surabaya (optika.id) - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono berharap masyarakat yang sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) bisa berpartisipasi menyalurkan hak pilih, saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), pada Sabtu, 24 Februari 2024.
"PSU harus dimanfaatkan betul oleh masyarakat dengan datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya memilih calon figur terbaik," kata Cak Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, melansir Antara, Jumat, (23/2/2024).
Baca juga: DPRD Surabaya Setujui Raperda RPJPD Saat Rapat Paripurna dengan Pemkot
Tak hanya soal partisipasi, Cak Awi juga meminta masyarakat saling menghormati pilihan masing-masing, sehingga situasi Kota Surabaya di tengah berjalannya tahapan PSU tetap aman dan terkendali.
Sebab, kata pimpinan DPRD Kota Surabaya ini pelaksanaan Pemilu harus tetap berjalan dengan menjunjung tinggi semangat persatuan bangsa.
"Perbedaan pilihan itu wajar, jadi kerukunan dan gotong royong semua yang terlibat PSU harus terjaga, agar situasi di Surabaya kondusif," ucap dia.
Sementara, soal temuan KPPS yang mengalami sakit hingga meninggal dunia saat Pemilu 2024 harus disikapi secara serius oleh pemerintah kota (pemkot) setempat.
Baca juga: Adi Sutawijono: Semangat Bung Karno Harus Terus Dijaga!
Adi pun optimistis Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mampu meningkatkan pengawasan pada aspek kesehatan para KPPS yang bertugas saat PSU.
"Saya kira pemerintah kota Surabaya sudah menyiapkan secara maksimal terhadap pemungutan suara. Kalau sakit bisa dirawat sebaik-baiknya di fasilitas kesehatan di Surabaya dan harus menjadi prioritas," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, pada Kamis (15/2/2024) merekomendasikan KPU setempat untuk menggelar PSU di 10 TPS.
Baca juga: Adi Sutarwijono: Putusan MK Jadi Palu Emas Perjuangan Demokrasi
Rekomendasi itu berdasarkan hasil temuan di lapangan bahwa ada surat suara pemilihan calon legislatif DPRD Kota Surabaya yang semestinya untuk daerah pemilihan (dapil) dua, tetapi masuk ke dapil lima.
Selain itu, juga ada persoalan pemilih yang tetap menggunakan hak pilihnya namun tidak masuk DPT, DPTb, maupun DPK.
Editor : Pahlevi