Jakarta (optika.id) - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mendorong para partai politik di DPR RI untuk menggunakan hak angket. Menurutnya usulan hak angket DPR RI untuk menyelidiki kecurangan yang terjadi.
Iya itu udah semestinya, mendorong DPR partai-partai untuk menggunakan hak angket supaya semuanya menjadi jelas dan terbuka, kata Din kepada media di Balai Sarbini, Semanggi, Jakarta Pusat, Selasa, (5/3/2024).
Baca juga: 112 Tahun Muhammadiyah dan Harapan Masyarakat
Apalagi, kata Din, khusus parpol yang mengusung calon presiden dan calon wakil presiden, 01 maupun 03 harus menggunakan hak angket.
Semua partai khususnya yang merasa mendukung paslon 01 atau 03, imbuh Din.
Sebagaimana diinformasikan, dirinya bersama dengan tokoh bangsa lainnya menolak pilpres curang yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif TSM).
Apalagi, adanya indikasi direkayasa dan disengaja khususnya melalui IT (informasi dan teknologi) KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang tadi dibuktikan servernya berada di luar negeri.
Baca juga: Khofifah: Muhammadiyah adalah Pilar Kemajuan Bangsa dan Kemanusiaan
Dia bakal tetap menerima apa pun hasil dari penyelidikan terhadap indikasi kecurangan Pilpres 2024. Menurutnya, menolak kecurangan Pilpres adalah jalan kebenaran.
Din berharap, hak angket DPR RI itu bertujuan menegakkan demokrasi hukum. Selain itu, 100 tokoh ini juga mengharapkan hak angket berujung pada penghukuman bagi pelaku pelanggaran kecurangan Pilpres. Salah satu hukuman yang mereka inginkan adalah pemakzulan Presiden Joko Widodo.
Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan presiden, ujarnya.
Baca juga: Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Genosida Israel di Gaza, Ini Tanggapan Muhammadiyah
Lalu, tiga partai di DPR RI, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kompak menyuarakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada Rapat Paripurna DPR RI, kemarin.
Dorongan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut disuarakan oleh anggota Fraksi PDIP Aria Bima, anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, dan anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah.
Editor : Pahlevi