Paloh Dukung AMIN Gugat ke MK, Pasangan 02 Dinilai Tak Resmi

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Kunjungan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto ke NasDem Tower, Menteng, Jakarta, pada Jumat lalu, 22 Maret 2024, memuat beragam spekulasi, bahkan diisukan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh sudah meninggalkan Koalisi Perubahan.

Apalagi Surya Paloh sampai menyampaikan ucapan selamat kepada capres terpilih versi KPU tersebut.

Baca juga: NasDem Tidak Mau Masuk Kabinet Prabowo, Meskipun Bukan Oposisi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Dr. Wakhudin, M.Pd., menilai Surya Paloh masih solid bersama partai-partai pendukung capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Bahkan bos Media Group itu tetap mendukung langkah Tim Hukum Nasional AMIN mengajukan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, penerimaan Surya Paloh akan kehadiran Prabowo tersebut memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mendinginkan suasana setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024. Dan yang kedua, sekaligus untuk memberi sinyal dukungan gugatan ke MK.

Itu juga yang bisa kita duga (maksud) dari pertemuan antara Surya Paloh dan Prabowo. Satu sisi dia ingin mendinginkan situasi dengan langsung menyatakan menerima hasil pemilu. Tapi yang diterimanya hanya Prabowo, Gibran tidak, jelasnya saat dihubungi, Senin, (25/3/2024).

Baca juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo

Kehadiran Prabowo tanpa pasangannya, Gibran, itulah yang menurutnya menarik untuk dicermati dari peristiwa politik pertemuan kedua tokoh politik papan atas tersebut. Baginya, hal itu sebagai kode keras dari Surya Paloh bahwa dia mendukung langkah AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Karena, lanjut Wakhudin, tuntutan AMIN dalam gugatan ke MK itu adalah digelar pemilihan presiden ulang tanpa Gibran. Itu bisa ditangkap sebagai sinyal dari Surya Paloh. Dia ingin semua tuntutan diakomodir, dengan maju ke MK itu, tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan dalam permohonan gugatan ke MK, pihaknya meminta untuk digelar pilpres ulang tanpa keikutsertaan Gibran.

Baca juga: RPJP Prabowo Subianto, Ini yang Harus Diperhatikan

Karena pencalonan Gibran yang merupakan putra Presiden Jokowi dianggap sebagai biang dari berbagai persoalan yang muncul pada pada Pilpres 2024 hingga terjadinya dugaan pelanggaran secara TSM.

Jadi seandainya nanti (gugatan) ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh cawapres 02 yang saat ini dan diganti. Silakan siapa saja (gantinya). Mari kita bertarung dengan jujur, adil, bebas, jelasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru