Jakarta (optika.id) - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, termasuk anggaran belanja bantuan sosial atau bansos.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Tri Rismaharini Soroti Tantangan Gen Z: Lapangan Kerja dan Fenomena Sound Horeg di Jatim
Kalau kita bandingkan anggaran tahun 2023 dan 2024, kami sampaikan bahwa anggaran kami turun dari Rp87.275.374.140.000 ke Rp79.214.083.464.000, kata Risma dilihat dari Kompas TV.
Anggaran Rp87 triliun pada tahun 2023 digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp438,17 miliar (0,50 persen), belanja barang Rp3,353 triliun (3,84 persen), belanja modal Rp167,22 miliar (0,19 persen), dan belanja bansos Rp83,316 triliun (95,46 persen).
Adapun anggaran perlindungan sosial mencapai Rp86.100.271.705.000 atau 98,65 persen.
Risma menerangkan bahwa belanja bansos tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), dan bantuan BLT El Nino tahun 2023.
Baca juga: PDI-P All Out Menangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jatim
Kemensos juga memberikan bantuan Atensi, permakanan lansia dan disabilitas, dan anak yatim. Kemudian, pihaknya juga memberikan bantuan kepada anak gagal ginjal akut.
Sementara anggaran Rp79 triliun pada tahun 2024 digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp492,97 miliar (0,62 persen), belanja barang Rp3 triliun (3,80 persen), belanja modal Rp97,84 miliar (0,12 persen), dan belanja bansos Rp75,61 triliun (95,46 persen).
Adapun, anggaran perlindungan sosial mencapai Rp78.054.196.767.000 atau 98,54 persen.
Baca juga: Gus Hans: Proses Politik Tak Selalu Bicara Tentang Uang
Risma menjelaskan alasan anggaran Kemensos 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, yakni karena BLT El Nino keluar dari anggaran Kemensos.
Hal ini karena belanja BLT El Nino keluar dari bantuan di 2024, ucapnya.
Editor : Pahlevi