Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Bermodel Kontrak Fiktif

Reporter : Danny

Surabaya (optika.id) - Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggunaan kontrak fiktif yang merugikan korban sampai 11 miliar lebih. 

Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto merilis kasus ini di Surabaya Jumat mengatakan dari hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka dengan inisiall TJW dan HH. 

Baca juga: Hari Ini, Polda Jatim Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Pemilu 2024

"Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW," kata Aris.

Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

"Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," ucap dia dilansir Antara.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp141 juta.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka adalah baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerja sama PT DJM, sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp5-9 juta setiap truk.

Baca juga: Polda Jatim Gandeng Stikosa-AWS: Pelatihan Content Creator Bagi Humas Polres

"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi, sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp4,3 miliar," ujarnya.

Aris menyebutkan dari modal yang sudah ditransfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp11,200 miliar.

"Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," ucap dia.

Baca juga: Evaluasi Polda Jatim: Kasus Kanjuruhan dan Pencurian Wali Kota Blitar Belum Selesai

Sedangkan barang bukti yang diamankan ialah rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerja sama.

Khusus tersangka DJW, masih ada tujuh laporan polisi (LP), satu terkait laporan pengangkutan dan enam LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

"Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungihotline 081336231994," tutur dia.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru