Jakarta (optika.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa judi onlineadalah tindakan yang dilarang dan haram karena bisa merusak moral dan mental.
Belakangan ini, fenomena judi online semakin marak di tengah masyarakat. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online mencapai angka fantastis sebesar Rp327 triliun sepanjang 2023.
Baca juga: Polisi Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Perlindungan Judi Online di Kemenkomdigi
Angka ini pun terus meningkat dengan laporan kuartal pertama 2024 yang mencatat transaksi sebesar Rp100 triliun.
Fenomena ini tidak hanya berdampak pada perekonomian individu, tetapi juga menimbulkan masalah sosial yang serius.
Banyak pelaku judi online terjebak dalam lingkaran hutang pinjaman online (pinjol), yang kerap kali berakhir tragis dengan beberapa kasus bunuh diri.
Merespons situasi ini, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa Islam secara tegas mengharamkan judi. Apalagi praktik judi memiliki banyak mudharat seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan.
Buya Amirsyah menjelaskan, dalam Islam, judi atau mayshir adalah segala permainan yang mengandung unsur untung-rugi yang tidak jelas bagi pemainnya.
Hal ini ditegaskan dalam Q.S. Al-Maidah (5:90), yang menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT lantas memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi judi agar mereka beruntung.
Baca juga: TB Hasanuddin Soroti Dugaan Keterlibatan ASN Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online
"Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online," kata Buya Amirsyah dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (21/6/2024).
Lebih dari itu, MUI pun menganggap judi online sebagai persoalan bangsa yang serius.
Kecenderungan masyarakat untuk spekulatif dan keinginan cepat kaya tanpa bekerja keras, membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.
Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online, ungkapnya.
Baca juga: MUI: Pencegahan Peredaran Miras Harus Dilakukan Sedini Mungkin
Untuk itu, Buya Amirsyah menyerukan bahwa memerangi judi online bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tugas semua pihak dan butuh kesadaran kolektif untuk melindungi warga dari bahaya judi.
Buya Amirsyah lantas mendukung penuh kesungguhan pemerintah dalam memberantas judi dengan membentuk Satuan Tugas Bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat, ucapnya.
Editor : Pahlevi