Surabaya (optika.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mencegah 21 orang ke luar negeri terkait kasus suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jatim 2019-2022.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar ketika ditanya mengenai hal tersebut. Dirinya tidak membenarkan.
Perlu diketahui pula, 21 orang itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Oh nggak," ujar Iskandar di Kantor DPRD Jatim, Rabu, (31/7/2024).
"Silahkan tanga ke KPK saja," terangnya.
Ia pun meminta kepada awak media untuk bertanya KPK soal 21 orang yang dicekal tersebut.
Sebelum itu, KPK resmi mengeluarkan pencekalan untuk 21 orang jajaran DPRD Jatim, ada Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar.
"KPK telah mengeluarkan surat keutusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa, (30/7/2024).
Tessa mengatakan, 21 orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Berikut ini daftar lengkap pihak yang dicegah ke luar negeri:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staff Sekwan)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adiima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahuud (Anggota DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochammad Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Editor : Pahlevi