Pakar: KPU Bisa Fasilitasi Kampanye untuk Kotak Kosong di Pilkada Mendatang

Reporter : Danny

Jakarta (optika.id) - Pengamat Pemilu, Titi Anggraini, membicarakan perihal maraknya calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memfasilitasi kampanye kotak kosong sebagai pilihan yang sah dalam konteks hanya ada satu pasangan calon yang lolos syarat-syarat maju Pilkada. 

Titi mengatakan selama ini ada perlakuan berbeda antara calon tunggal dan kotak kosong. Sebab, kata dia, kampanye calon tunggal di fasilitasi oleh KPU. Namun, KPU tidak turut memberikan sosialisasi pemilihan kotak kosong.

Baca juga: Yuhronur-Dirham Targetkan Raih 70 Persen Suara

Titi juga mengatakan kotak kosong adalah pilihan yang wajar jika pemilih merasa calon yang ada belum pantas menjadi kepala daerah. "Kondisi ini mestinya bisa diatasi dengan pengaturan oleh KPU agar kolom kosong bisa juga difasilitasi KPU sebagai pilihan sah yang ada di surat suara," ungkapnya dalam diskusi secara daring Minggu, 4 Agustus 2024. 

menurut Titi, selama ini hampir seluruh anggota calon tunggal yang maju dalam Pilkada di Indonesia selalu menang. Padahal penentuan calon tunggal cenderung lebih terfokus pada dinamika internal da antar-partai politik dibanding aspirasi masyarakat. 

Maka dari itu, Titi menilai KPU harus memastikan bahwa pemilih tahu mereka punya opsi lain dibandingkan sang calon tunggal. "Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitas kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini," ujarnya.

Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang, Ada 3 Skenario yang Diambil

Titi pun menyebutkan beberapa fasilitas kampanye yang dapat disediakan oleh KPU, diantaranya alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, hingga debat terbuka. 

Titi menyarankan agar KPU memberi hak kampanye kotak kosong kepada pemantau Pemilu berakreditasi. Dia mencontohkan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemantau Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu melawan calon tunggal.

Baca juga: Paslon Pilkada Jatim Risma-Gus Hans Kunjungi Makam Sunan Ampel Surabaya

Meski begitu, Titi mengatakan masyarakat umum tetap punya hak untuk mengampanyekan  kolom kosong/kotak kosong dalam UU Pilkada," ungkapnya.

Sejumlah daerah dalam Pilkada 2024 diprediksi hanya akan diikuti calon tunggal menurut Titi. Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jambi. Untuk kabupaten/kota ada Labuhan Batu Utara, Lingga, Maros, Paser, Sumenep dan Batam.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru