Jakarta (optika.id) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya menyatakan, pihaknya belum menemui kejanggalan terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.
Ia menjelaskan, proses verifikasi terhadap KTP warga yang tercantum sebagai pendukung paslon dilakukan oleh tim KPU di lapangan. Dalam prosesnya, petugas diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan.
Baca juga: 7 Politikus KIM Plus Kunjungi Pramono Anung, Siapa Saja?
Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator, kata Dody saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
"Jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu, tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan, akses aplikasi pencalonan (Silon) ini terbatas sesuai peruntukan. Yakni hanya untuk input data dan mengunggah data. Selain itu pemeriksaan data juga dilakukan supervisi, sehingga dipastikan berjalan aman dan lancar.
Sementara itu untuk laman info pemilu, menurut dia data yang ada di sana belum diperbarui sehingga data yang ada di sana masih data saat dilakukan verifikasi administrasi.
Kami contohkan data anak Anies Baswedan setelah dilakukan pemeriksaan data, status dia dalam verifikasi faktual tahap dua tidak memenuhi syarat dukungan, ujarnya.
Adapin KPU Jakarta akan melakukan rapat pleno pengesahan bakal calon perseorangan pada Senin (19/8) besok. Saat ini KPU masih terus berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta terkait rekomendasi yang akan mereka berikan.
Baca juga: Pramono Anung Janji Hidupkan Kembali +Jakarta dan Sentuhan Betawi di Panggung Pilkada DKI 2024
Kami akan ambil keputusan nanti di rapat pleno tersebut, ucapnya.
Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta telah menerima 70 laporan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kami masih merekap laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta. Sudah ada masuk 70 laporan yang sudah masuk di Bawaslu DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi DKI Jakarta Quin Pegagan di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait pencatutan NIK, dapat mengisi formulir tanggapan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Baca juga: Rano Karno Maju Jadi Cawagub Jakarta dengan Nama 'Si Doel'
Selain itu,masyarakat juga dapat mengirimkan tangkapan layar dengan #SahabatBawaslu yang tercatut sebagai pendukung.
"Atau melalui WhatsApp center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan," tuturnya.
Sain itu, masyarakat juga dipersilakan datang langsung ke Bawaslu yang berada di Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Pusat, maupun Kabupaten Kepulauan Seribu.
Saat data warga yang mengadukan telah terkumpul, Bawaslu selanjutnya akan bersurat ke KPU DKI untuk merekomendasikan agar diperbaiki data tersebut.
Editor : Pahlevi