Surabaya (optika.id) - Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut, Selasa (27/8/2024):
A. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI PENEMPATAN PADA IBU KOTA NEGARA (IKN)
Baca juga: Rekrutmen PJLP Petugas Kebersihan dan Keamanan RSUD Kramat Jati
1. Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim;
2. Biro Pengawasan Perilaku Hakim;
3. Biro Investigasi;
4. Pusat Analisis dan Layanan Informasi;
5. Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal;
6. Biro Umum.
B. JENIS ALOKASI KEBUTUHAN CPNS
1. Kebutuhan umum yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
2. Kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik, dengan ketentuan pelamar merupakan lulusan berpredikat dengan pujian/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana (S-1), tidak termasuk diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi A / unggul dan program studi terakreditasi A / unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar; dan
c. Putra/Putri Kalimantan, dengan ketentuan pelamar merupakan Putra/Putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/ Kota yang berada di pulau Kalimantan.
Baca juga: PT Gajah Tunggal Buka Lowongan Kerja
C. PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Baca juga: Rekrutmen Dosen Tetap Non PNS ITS
8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah ;
11. Bersedia mengabdi pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama
10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Jika anda berminat mendaftar silahkan download pengumuman lengkapnya disini
Formasi CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Editor : Pahlevi