Optika.id - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDI-P) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menyampaikan bahwa partai masih mempertanyakan langkah hakim selama proses sidang hingga putusan. Meskipun menghormati, PDI-P tetap menolak pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
"Kami tegaskan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no," ucap Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P di Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Presiden Jokowi dan PDIP Sudah Tak Seirama Lagi?
Gayus menilai ada beberapa kejanggalan dari keputusan hakim dalam perkara ini, salah satunya karena hakim PTUN menunda pembacaan putusan hingga setelah pelantikan Prabowo-Gibran dengan alasan kesehatan. Menurutnya, hakim bisa memberikan putusan melalui e-court.
Gayus juga menjelaskan bahwa gugatan PDI-P tidak diterima bukan karena ditolak, tetapi karena tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan.
Baca juga: Nyatakan “Siap Jadi Capres 2024”, Ganjar Pranowo Dapat Teguran DPP PDI Perjuangan
"Belum sampai ke substansi, gugatan kami sudah ditolak karena Majelis Hakim menerima eksepsi dari tergugat dan intervensi gugatan," kata Gayus.
Dalam perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, hakim PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan PDI-P terkait penetapan Pilpres 2024, dengan alasan bahwa objek sengketa tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.
Baca juga: Dewan Kolonel Vs Dewan Kopral, Banteng Vs Celeng, dan Elektabilitas Puan
"Pertimbangannya, berdasarkan fakta hukum di atas, pengadilan menilai sengketa ini termasuk dalam kategori sengketa proses pemilu," ungkap juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, membacakan hasil putusan melalui e-court di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Editor : Pahlevi