Optika.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengawasi aksi demonstrasi penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta, yang juga melibatkan elemen santri. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa unjuk rasa menentang peredaran miras ini perlu mendapat perhatian bersama.
Ia sepakat bahwa peredaran miras tidak seharusnya dibiarkan secara sembarangan, apalagi jika mengganggu ketenteraman masyarakat setempat, termasuk dalam konteks pariwisata.
Baca juga: MUI Tegaskan Slot Masuk Kategori Haram, Jangan Dimainkan!
"Miras merupakan salah satu faktor penyebab berbagai tindakan kriminal," ungkapnya.
Oleh karena itu, langkah pencegahan terhadap peredaran miras harus dilakukan sejak dini.
Baca juga: Fatwa MUI: Harusnya Bansos untuk Pekerja Keras, Bukan Penjudi
Aksi protes yang dilakukan oleh warga Yogyakarta terhadap peredaran miras berkaitan erat dengan meningkatnya kasus kejahatan di wilayah tersebut.
Media sosial sering menampilkan laporan mengenai tindak kriminalitas jalanan di kota gudeg ini, termasuk kasus penyerangan brutal yang dikenal dengan sebutan klitih.
Baca juga: Laboratorium LPPOM MUI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Tersedia 3 Posisi
Pada Selasa (29/10/2024), elemen santri melakukan demonstrasi di Yogyakarta, yang diawali oleh rasa resah masyarakat terhadap maraknya peredaran miras yang dijual secara bebas. Selain itu, aksi demonstrasi juga diikuti oleh ribuan warga Nahdlatul Ulama (NU) yang menyampaikan tuntutannya di Mapolda Yogyakarta.
Editor : Pahlevi