Presiden Dilarang Kampanye, Ketua KPU Jawa Tengah: Kapan Prabowo Diperiksa?

Reporter : Pahlevi

Optika.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng), Handi Tri Ujiono, berkomentar tentang Presiden Prabowo yang mengajak rakyat Jateng memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin, pasangan calon nomor 2, dalam pilkada pada tanggal 27 November 2024 akan datang. Menurut Handi: Presiden tidak boleh ikut kampanye dalam pilkada.
 
Dalam video yang beredar luas di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto, berdiri di dampingi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin meminta masyarakat Jateng agar memilih paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Video itu pendek itu, berdurasi 5 menit 37 detik, namun jelas bahwa Presiden Prabowo meminta rakyat Jateng agar memilih paslon no 2.
 
Video pendek itu jelas, Prabowo menyatakan dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia dan bukan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Partai Gerindra. Prabowo meminta rakyat Jateng agar memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin agar terjadi koordinasi dan keselarasan antara Pemerintah Pusat, yang dipimpinnya, dengan Pemerintah Daerah Jawa Tengah.
 
Hal yang menarik, apakah Ketua KPU Jateng berani memanggil Presiden Prabowo?
 
"Aturannya kan kalau presiden melakukan kampanye, kampanye seperti menyampaikan visi misi program sebagai bagian dari tim, tentu sebagai presidennya tidak diperkenankan mengikuti kampanye. Kalau tadi kan tanyanya apakah presiden boleh kampanye? Kalau sebagai presiden ya tidak boleh kampanye," ujar Handi, Kompas.com, Ahad, 11/11/2024.
 
Hendi menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan pemilu tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres). Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye.
 
"Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye," kata Hendi. Handi juga menolak mengaitkan aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dengan video dukungan yang ramai beredar di media sosial.
 
 "Jadi begini, kampanye adalah penyampaian visi misi program oleh paslon atau orang yang ditunjuk oleh paslon. Kemudian, siapa saja yang boleh dan dilarang? Yang dilarang adalah melibatkan ASN, kepala desa, pejabat BUMN. Itu limitatif," urainya.
 
Menurut Handi kampanye diperbolehkan bagi sosok presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
 
"Kalau seperti presiden ya tidak boleh. Kalau mantan presiden boleh, kan bukan presiden, bukan pejabat negara, boleh saja," tandas Handi.
 
"Mengenai video yang disebut dalam wawancara Pasca Debat Kedua Pilgub Jateng 2024 pada Ahad (10/11/2024), kami perlu sampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024," kata Handi usai debat kedua Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang, Ahad (10/11/2024) malam.
 
Handi mengatakan, terdapat norma tentang Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut Handi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menilai konten video dukungan Prabowo tersebut.
 
Meskipun demikian Handi enggan berkomentar mengenai video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Ia menyatakan bahwa hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Prabowo Mengajak Rakyat Jateng Pilih Paslon No 2

Sebelumnya, lewat akun Instagram resmi pasangan calon Luthfi-Yasin mengunggah video singkat yang memuat pernyataan dukungan Prabowo terhadap mereka di Pilkada mendatang. Dalam video itu, Prabowo tampak mengenakan kemeja biru dan berdiri di antara Luthfi-Yasin.
 
Prabowo meminta warga Jateng untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jateng.
 
"Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," kata kepala negara dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.
 
Prabowo mengatakan, mempercayai Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai dua sosok yang tepat untuk Jateng. Dia mengatakan, pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jateng, begitu pula dengan wakilnya, Gus Yasin.
 
"Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat," kata Prabowo.
 
Respons Andika Perkasa: Ingin Didukung Juga

Baca juga: Kunjungi Amerika, Prabowo Bertemu Direktur CIA hingga Para Pemimpin Perusahaan Besar AS

Andika Perkasa calon gubernur Jateng mengatakan bahwa dirinya ingin juga didukung oleh Presiden Prabowo.
 
"Kami inginnya juga didukung," kata Andika usai mengikuti debat kedua Pilkada Jateng, Ahad, 10 November 2024. "Itu adalah suatu dukungan yang sangat berarti bagi Mas Ahmad Luthfi dan Gus Yasin. Kalau misalnya kami bisa menyuarakan, kami juga ingin didukung juga."
 
Sementara terkait etik dukungan yang diberikan presiden kepada kandidat dalam Pilkada, Andika enggan berkomentar. Dia menyerahkan hal tersebut kepada lembaga yang berwenang.
 
"Kami akan disiplin mengamankan kebijakan Pemerintah Pusat dan mendukung penuh," ujarnya Andika. Bahkan mantan Penglima Tentara Nasional Indonesia itu berjanji jika terpilih menjadi gubernur Jawa Tengah akan loyal kepada pemerintah pusat.
 
"Kami akan mengamankan semua kebijakan presiden dan wakil presiden," tutur dia.

Baca juga: Stok Blangko e-KTP Terbatas, Dispendukcapil Surabaya Prioritaskan Pemilih Pilkada

Tulisan: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru