Optika.id-Anak korban COVID-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur, telah menerima bantuan secara rutin setiap bulannya dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, selain bantuan dari Pemkot Surabaya, Kemensos juga memberikan intervensi langsung kepada anak-anak tersebut.
Baca juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, Pemprov Jatim Kirim Tenaga Kesehatan
"Anak-anak terdampak COVID-19, setiap bulan mendapatkan bantuan berupa uang yang langsung ditransfer dari Kemensos RI ke rekening masing-masing," katanya, Senin (8/11/2021).
Sedangkan, Pemkot Surabaya telah memberikan intervensi terhadap 1.258 anak korban COVID-19 bantuan terkait bidang pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi dan makanan, hak pengasuhan bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga, hingga administrasi kependudukan (adminduk). Mereka juga diusulkan untuk mendapatkan bantuan rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Berbagai kebutuhan anak-anak sudah ditindaklanjuti satu per satu, kata Antiek.
Seluruh kebutuhan anak sudah dipilah satu per satu. Persoalan adminduk contohnya. Pemkot melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) sudah memenuhi sejumlah kebutuhan anak. Di antaranya, kartu identitas anak (KIA), perubahan kartu keluarga (KK), hingga pengurusan akta kematian orang tua.
Bagi yang berstatus yatim piatu dan usianya minimal 17 tahun, diterbitkan KK sendiri. Untuk yang usianya belum mencapai 17 tahun, status KK mengikuti keluarga sebelumnya. Ini sudah diproses dan mungkin progresnya sudah 90 persen, jelas Antiek.
Lebih jauh pemkot juga mengurusi biaya kesehatan anak-anak melalui BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya mengikuti orang tuanya, sekarang statusnya dialihkan dan seluruhnya dibiayai pemkot. Ini sudah 99 persen terlaksana, ungkap dia.
Baca juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, PMI Jatim Kirim Family Kit
Pemkot juga terlibat mengenai masalah pengasuhan anak-anak terutama bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan kehilangan kedua orangtuanya sekaligus. Jika tak ada keluarga yang bersedia merawat, Pemkot menyediakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pondok Sosial Kalijudan.
"Termasuk pengasuhan, kami juga masih komunikasikan. Kalau mereka yang tidak punya pengasuhan dari keluarganya, maka pemkot sudah menyiapkan tempat di UPTD Kalijudan untuk mereka yang tidak punya keluarga," pungkasnya.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca juga: Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur
Editor: Amrizal
[removed][removed]
Editor : Pahlevi