Fadli Zon Kritik UU Cipta Kerja, Nicho Silalahi Sindir Gerindra

Reporter : angga kurnia putra
Fadli Zon Kritik UU Cipta Kerja, Nicho Silalahi Sindir Gerindra

Optika.id - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik keras Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law. Menurut Fadli Zon, UU Cipta Kerja/Omnibus Law harus dibatalkan karena bersifat inkonstitusional.

Fadli Zon mengatakan, UU Cipta Kerja/Omnibus Law sudah bermasalah sejak awal. Salah satunya yakni banyaknya intervensi selama proses hingga pengesahannya.

Baca juga: Jumhur Hidayat Sebut Omnibus Law Kebijakan Baj*ngan dan Tol*l

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak invisible hand. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," kata Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon pada Sabtu (27/11/2021).

Cuitan anggota Komisi I DPR RI itu pun direspons oleh Aktivis Nicho Silalahi. Melalui akun Twitter pribadinya, Nicho mempertanyakan sikap Partai Gerindra yang sebelumnya ikut menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja.

"Bukankah @Gerindra ikut menyetujui untuk disahkannya UU yang bertentangan dengan Konstitusi itu?" tulis Nicho Silalahi, dikutip dari akun Twitter @Nicho_Silalahi.

Nicho Silalahi menilai, setiap partai politik yang ikut mengesahkan UU Cipta Kerja sama saja dengan menentang konstitusi, tidak terkecuali Partai Gerindra.

Karenanya, Nicho Silalahi pun menyarankan agar partai-partai politik yang ikut menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja dibubarkan.

Baca juga: Sindir Puisi Butet Kertaredjasa, Fadli Zon Sebut Kelasnya Bukan Lagi Budayawan hanya Seniman Komersil dan Partisan

"Simplenya PARTAI POLITIK yang ikut Mensahkan UU itu sama artinya Menentang Konstitusi, Jika Parpol Menentang Konstitusi Maka Sudah Seharusnya Parpol Itu Di BUBARKAN, Ia ga sih?" ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja/Omnibus Law bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

MK menyatakan, UU Cipta Kerja tidak mengikat hukum secara bersyarat. Oleh sebab itu, MK memberi waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Apabila dalam kurun waktu tersebut tak kunjung ada perbaikan, maka peraturan lama otomatis diberlakukan kembali.

Baca juga: Jangan Lupa! Tanggal 6 April Mendatang, Mahasiswa Bakal Demo Besar Tolak Perpu Jadi UU Ciptaker

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru