Optika.id, Surabaya - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merintahkan aparatur sipil negara (ASN) tingkat apa saja wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, mengatakan ini berdasarkan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.
Baca juga: Presiden Tak Memaksa Perpindahan ASN ke IKN, Tidak Apa Kalau Belum Siap!
"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," tegasnya, Sabtu (27/11/2021).
Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.
Larangan memiliki pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit dengan rekomendasi dokter bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," katanya.
Peraturan tersebut berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN. Serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi.
Baca juga: Kerugian Capai 125 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Jokowi Saat Covid-19!
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Mohon tidak euforia dulu. Tidak perlu akhir perlu pergi kemana ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," tekan Bima Haria.
Baca juga: PT JIEP Buka Lowongan Posisi Site Operasional Manager
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi