Sebelum Liburan, Lihat Aturan Lengkap PPKM Level 3 Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Reporter : Jenik Mauliddina
Sebelum Liburan, Lihat Aturan Lengkap PPKM Level 3 Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Optika.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Sebelum membuat rencana di akhir tahun, seperti mudik, liburan, ke mall, pergi tempat wisata dan sebagainya, sebaiknya mengetahui apa saja aturan yang diberlakukan. berikut optika.id rangkum aturan-aturan PPKM Level 3 Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Baca juga: Masih Dicekal, Kejati Jatim Pastikan Ronald Tannur di Surabaya!

Aturan lengkap PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

Cuti

  1. Dituliskan dalam Inmendagri tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta dilarang cuti akhir tahun.
  2. Pekerja atau buruh disarankan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Mudik Nataru

  1. Peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar.
  2. Masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tak mendesak.
  3. Dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisimudik Nataru.

Sekolah

  1. Sekolah diminta untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Untuk pengambilan rapot dapat dilaksanakan pada Januri 2022.

Acara Resepsi 

  1. Acara pernikahan dan sejenisnya, dilakukan penerapan aturan PPKM level 3, dengan jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak diadakan makan di tempat.

Pusat Perbelanjaan dan Bioskop

  1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.
  2. Perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
  3. Untuk jam operasional, diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat.
  4. pembatasan jumlah pengunjung, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total dan penerapan prokes ketat.
  5. Terkait dengan biskop, diperbolehkan buka dengan pembatsan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan proses yang lebih ketat.
  6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelajaan atau mall dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Tempat wisata

  1. Kewaspadaan sesuai PPKM level 3 untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
  2. Dapat dilakukan penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  3. Akses masuk dan keluar tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  4. Manajemen tempat wisata memastikan tidak ada kerumunan dan membatasi jumlah wisatawan tidak lebih dari 50 persen kapasitas total.

Kegiatan Masyarakat 

  1. Kegiatan seni dan budaya ditiadakan pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.
  2. Menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
  3. Dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak.

Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021

  1. Gereja diminta melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
  2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diimbau dilakukan secara sederhana dan hybrid (berjamaah di gereja dan secara daring).
  3. Membatasi jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.
  4. Tempat ibadah menerapkan protokol kesehatan.
  1. Memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar, dengan hanya kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.

Perayaan Tahun Baru 2022

  1. Seluruh masyarakat diimbau tetap di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
  2. Pemerintah daerah dapat melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.

Informasi lengkap mengenai kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dapat dilihat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). 

Baca juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Baca juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru