Optika.id, Surabaya - Posisi Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jatim mendapatkan sorotan dari Kelompok Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK).
Mereka menganggap, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melanggar Hukum Administrasi dan pengangkatan yang sudah dijabat Heru Tjahjono selama delapan bulan yang masih Sekdaprov Plh cacat secara hukum.
Baca juga: Tiktoker Ini Ungkap Jika PDIP Usung Anies, Seluruh Daerah Terkena Dampak Positif!
Heru Semut, Koordinator KMPK mengatakan, jabatan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
"Plh merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif karena berhalangan sementara. Pejabatnya masih ada dan belum pensiun, tidak alih fungsi seperti cuti sakit atau cuti menjalankan Ibadah Haji," ujarnya, Jumat (3/12/2021).
Heru merupakan mantan Sekdaprov Jatim yang kini telah menerima surat rekomendasi dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim. Heru sendiri diketahui memasuki usia 60 tahun pada 6 Maret 2021 lalu
Surat rekomendasi tersebut turun dua hari sebelum Heru memasuki masa pensiun, 4 Maret 2021.
Dari data yang dihimpun, dari Pasal 14 ayat (7) UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan yang bersifat mandat tidak bisa melaksanakan fungsi kesekretaritan secara sempurna, karena tidak bisa melaksnakan fungsi-fungsi strategis.
Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Masih Dicekal, Kejati Jatim Pastikan Ronald Tannur di Surabaya!
"Berdasarkan Pasal 214 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, status pejabat yang menjabat dalam posisi kekosongan Sekertaris Daerah seharunya Penjabat (Pj) bukan PLH," tekannya.
Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 4 huruf b Perpres No. 3 tahun 2018, kepala daerah diberi wewenang mengangkat Plh kurang dari 7 hari, dalam rangka menunggu jawaban atas usulan pengangkatan penjabat sekda.
"Dalam hal ini, gubenur menunjuk PLH sejak tanggal 5 maret 2021 sampai melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Maka seharunya status Heru Tjahjono setelah tujuh hari, harus berstatus Penjabat bukan Plh, yang hal ini juga harus dilengkapi dengan administasi pengangkatannya," ujarnya.
Sedangkan berdasarkan pasal 5 ayat 3 peraturan Presiden No. 3 tahun 2018 paling lama masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
"Dengan demikian penunjukan status PLH Sekretaris Jawa Timur sampai lebih dari tiga bulan adalah kesalahan yang sangat fatal secara hukum. Permasalahan ini akan menjadi tambahan rapor merah Khofifah."
Baca juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi