Pemerintah Akan Percepat Revisi UU Ciptaker

author Seno

- Pewarta

Jumat, 31 Des 2021 11:37 WIB

Pemerintah Akan Percepat Revisi UU Ciptaker

i

images - 2021-12-31T043527.927

Optika.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mempercepat revisi UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Revisi undang-undang ini akan dilakukan selama dua tahun ke depan.

Airlangga memastikan proyek revisi UU Cipta Kerja ini bakal masuk ke dalam program prioritas legislasi nasional prioritas tahun 2022. Ada dua undang-undang yang bakal direvisi.

"UU Cipta Kerja kan sesuai keputusan MK masih diberikan waktu dua tahun. Sekarang yang akan dibahas 2022 sudah masuk ke Prolegnas, ada dua,"ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual Kemenko Perekonomian, Kamis (30/12/2021).

Dua undang-undang yang akan direvisi adalah UU no 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Prosesnya, revisi akan dilakukan untuk UU 12 terlebih dahulu, baru setelah itu UU Cipta Kerja direvisi.

"Kita lihat di masa sidang ke depan persiapan DPR untuk revisi tentang UU 12, baru setelah itu merevisi UU cipta kerja," papar Airlangga.

Sebelumnya, bulan November yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan kepada DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. UU Cipta kerja harus segera diperbaiki. Batas maksimal waktu perbaikan 2 tahun.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman.

Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja tidak akan berpengaruh kepada investasi yang sudah masuk dan berjalan di Indonesia.

Jokowi menjamin suntikan dana dari para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri tetap aman dan terjamin. Semua akan diproses seperti biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).

Jokowi menegaskan meskipun UU Cipta Kerja diminta untuk diperbaiki, MK tidak melakukan pembatalan pada satupun pasal yang ada di UU Cipta Kerja. Termasuk juga pada pasal-pasal yang menyangkut investasi di tanah air.

"Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," pungkasnya.

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU