Ramai-ramai Gugat Dahlan Iskan, Ada Apa?

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 16 Feb 2022 20:34 WIB

Ramai-ramai Gugat Dahlan Iskan, Ada Apa?

i

Ramai-ramai Gugat Dahlan Iskan, Ada Apa?

Optika.id - Sejumlah mantan karyawan Jawa Pos ramai-ramai menggugat mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, atas dugaan melanggar hukum terkait perjanjian hibah saham.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Dhimam Abror, Ali Murtadho, Suryanto Aka, Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto dan Slamet Eko Budiono, Rabu (16/2/2022).

Gugatan itu terdaftar nomor perkara 125/Pdt.G/2022/Pn Sby, pada Senin 7 Februari 2022. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dahlan Iskan dituntut karena diduga melanggar perjanjian hibah saham yang tertuang dalam akta nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002.

"Menyatakan Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 Tentang Perjanjian Hibah Saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah," demikian petitum yang tertulis di SIPP PN Surabaya.

Petitum itu disebutkan, para penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Dahlan untuk membentuk lembaga/badan hukum pengganti Yayasan Karyawan Jawa Pos yang berdasar peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk menerima dan memiliki saham 20 persen dari PT Jawa Pos, bersama-sama dengan para penggugat paling lambat 30 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap, yang susunan kepengurusannya disepakati oleh para penggugat dan Dahlan.

Para penggugat juga meminta pengadilan menghukum Dahlan untuk membayar ganti rugi berupa Kerugian materiil sebesar Rp10 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat berupa Kerugian Materiil sebesar Rp 10 juta. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad) dari tergugat," lanjutan isi petitum.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU