Optika.id, Surabaya - Ibu rumah tangga (R) didakwa atas pasal penghinaan karena telah menghina suaminya S karena menyebut suaminya lemah syahwat atau tidak bisa ereksi.
Suami R (S) tidak terima dikatakan lemah syahwat di depan umum. Ia melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 310 dan 331 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Kini, proses hukum itu kini berakhir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Jadilah Berani, Ini Kiat Mengindari Catcalling
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ari Widodo memutuskan terdakwa R yang mengejek suaminya lemah syahwat dihukum 3 bulan penjara percobaan selama 1 tahun.
Artinya, dalam 1 tahun bila dia mengulangi perbuatannya terdakwa akan benar-benar menjalani kurungan selama 3 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan," kata Ari saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (30/3/2022).
Kronologi Kejadian Perkara
Bermula saat keduanya akan mencicil pembelian mobil. Namun saat hendak mengambil BPKB mobil, keduanya terlibat pertengkaran di tempat parkir leasing.
Saat itu, R melontarkan kata-kata ke suaminya: "Kon gak ngaceng rong tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, koen ko bencine nang aku"
Yang artinya: kamu tidak bisa ereksi dua tahun mas, tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku.
Atas ucapan terdakwa yang disampaikan di parkiran leasing, S merasa malu karena diucapkan di hadapan orang banyak yang ada di parkiran leasing. Belakangan, S tidak terima dan mempolisikan ucapan istrinya. Akhirnya kasus bergulir ke PN Surabaya.
Baca Juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya), Anton Delianto menyebutkan,sejatinya jaksa telah mengupayakan proses damai untuk kasus karena menghina suaminya lemah syahwat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Bahwa kami sudah mengupayakan untuk didamaikan. pihak suami tersangka keberatan dan tidak mau damai, dengan alasan bahwa istrinya sudah sering mengolok-olok suaminya," ujar Anton
Anton menerangkan, jaksa telah berusaha menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif agar persoalan ini bisa selesai secara damai. Namun, kata Anton, si suami menolak dan tetap berkeras membawa kasus ini ke jalur hukum dengan alasan si istri sudah sering mengolok-olok.
Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan
Kuasa hukum terdakwa Erpin Yuliono mengaku masih menimbang putusan itu. Menurutnya, penyampaian hingga pertengkaran merupakan hal yang lumrah bagi pasutri. Setelah peristiwa itu hingga pengadilan hari ini R dan S sudah tidak lagi berstatus suami istri.
Baca Juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi
"Itu pernyataan, kan, spontan dan karena keduanya, kan, saat itu memang suami istri. Ini kan unek-unek to, kok, kebangetan. Kan bilangnya 'Kalau kalimat dipotong 'kamu tidak ngaceng' memang penghinaan. Tapi, ada kalimat lanjutannya. Ditutupi demi orang tua. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo, kan, sudah biasa kasar pisuh-pisuhan," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menuturkan, terdakwa dan saksi (pelapor) sudah menikah sejak 2017. Menurutnya, keduanya sudah pisah ranjang sebelum hal itu berlangsung.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi