Masinton Sebut Dugaan Korupsi Minyak Goreng Untuk Fundraising Wacana Penundaan Pemilu

author Seno

- Pewarta

Minggu, 24 Apr 2022 20:38 WIB

Masinton Sebut Dugaan Korupsi Minyak Goreng Untuk Fundraising Wacana Penundaan Pemilu

i

images - 2022-04-24T133319.129

Optika.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyebut memiliki informasi kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) merupakan bentuk urun dana (fundraising) untuk membiayai wacana penundaan pemilu 2024 sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden atau Presiden Joko Widodo 3 Periode.

"Ya saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu," ujar Masinton Pasaribu dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga: Kejagung Jamin Proses Hukum Berlanjut Meski Achsanul Qosasi Kembalikan Uang

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan itu kemudian mengaitkan deklarasi dukungan terhadap ide 'wacana 3 periode' yang dilontarkan sejumlah petani plasma. Mereka, lanjutnya, disebut sebagai binaan korporasi besar yang berkaitan dengan produksi minyak sawit mentah atau CPO.

"Kemudian ada deklarasi-deklarasi untuk perpanjangan masa jabatan presiden dari petani-petani plasma binaan korporasi besar. Begron itu tadi dalami aja. Ya kalau saya sih mendengar ada sinyalemen ke sana. Saya cek-cek juga ya ada indikasi itu. Jadi sinyalemen kelangkaan minyak goreng kemudian harga-harga yang mahal ya ini kan dimanfaatkan betul. Tapi situasi di internasional harganya sedang tinggi kemudian kebutuhan dalam negerinya kenapa nggak dipenuhi, gitu loh, kan ada indikasi ke situ, ya untuk apa duitnya," kata aktivis 98 ini.

Dia menilai informasi yang dia dapat perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) minyak goreng. Dia meminta penyidik Kejagung mendalami soal para pemain di balik kartel minyak goreng.

"Ya iya dong (didalami Kejagung). Apalagi sudah ditangani Kejaksaan Agung maka harus kita support Jaksa Agung untuk menelusuri itu, termasuk aktor di balik yang memainkan oligopoli kartel itu," katanya.

Sebelumnya, dugaan itu pernah disampaikan Masinton lewat cuitan di akun Twitter pribadinya.

"Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi!! Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi," kata Masinton (@Masinton), seperti dikutip Optika.id, Minggu (24/4/2022).

[caption id="attachment_23605" align="aligncenter" width="514"] Twit Masinton. (Optika.id)[/caption]

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut kasus ini tak mau menanggapi lebih jauh karena tengah fokus dengan penegakan hukumnya.

"Saya tidak menanggapi, kita fokus dengan penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

Ketut meminta tidak ada isu liar dari pihak mana pun mengenai kasus ini. Hal itu agar proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Adhyaksa tidak menyimpang.

Baca Juga: Tiga Tahun Terakhir, Kejagung Usut Ratusan Perkara TPPO

"Jangan dibawa kemana-mana biar tidak bias proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca juga: Ini 10 Tempat yang Digeledah Kejagung Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, para tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dipaparkannya sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu:

Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Kejagung Tegaskan Lebih Profesional Tangani Perkara Korupsi Bermuatan Politis

a. Telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU