Optika.id - Dalam rentang tahun 2021 hingga 2023, Kejaksaan di seluruh Indonesia menangani 497 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terdiri dari 148 kasus pada tahun 2021, 165 kasus pada tahun 2022, dan 183 kasus selama 2023.
Baca Juga: Kejagung Jamin Proses Hukum Berlanjut Meski Achsanul Qosasi Kembalikan Uang
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Jumat, (25/8/2023).
Ketut mengungkapkan bahwa Kasus TPPO yang ditangani oleh Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok berhasil membantu 6 Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang menjadi korban. Mereka ditemukan di Chiang Rai, Thailand, setelah illegal crossing dari Tachilek, Myanmar. Ketut menegaskan komitmen untuk melindungi korban dan menerapkan hukum dalam kasus TPPO.
Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Kejagung Tegaskan Lebih Profesional Tangani Perkara Korupsi Bermuatan Politis
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," katanya.
Baca Juga: MUI Apresiasi Kejagung Berhasil Tangkap Elite dan Menteri
Untuk itu, Ketut meminta kepada para jaksa agar memprioritaskan dan mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus TPPO, dan melindungi para korban
Editor : Pahlevi